RIAU, PEKANBARU - Kendati pembayaran hutang PT Riau Air Line (RAL) sudah diberhentikan oleh pemerintah Provinsi Riau sejak akhir tahun 2017, namun sisa hutang Rp54,8 miliar dari Rp82 miliar secara keseluruhan, harus dilunasi. 

"Yang namanya hutang, kan harus dibayar, sama siapapun itu. Termasuk hutang RAL ke Bank Muamalat," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi III DPRD Riau kepada wartawan di ruangannya, Rabu (21/02/18). 

Politisi Hanura ini la lantas mempertanyakan sikap Bank Muamalat yang berkenan memberikan pinjaman ke PT RAL waktu itu tanpa ada aset yang jelas. 

"Mengapa Bank Muamalat berani memberikan pinjaman. Itu berarti ada oknum yang menjamin. Ratusan miliar tanpa agunan, itu gila. Berarti bisa jadi ini kredit fiktif. Kita saja sebagai masyarakat meminjam beberapa juta harus pakai agunan BPKB motor," sebutnya. 

Ia juga menyebut, seharusnya NPWP PT RAL sudah bisa dimatikan dan aset yang ada, dijual. Jika tidak ada aset, maka pihak-pihak yang terkait bisa dipidanakan karena memainkan kredit fiktif tanpa agunan yang jelas. 

Saat disinggung siapa yang berhak melunasi hutang yang dimaksud, selain pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten/kota juga mesti bertangungjawab dalam hal melunasi hutang PT RAL

"Kalau mau bayar, ramai-ramai dong, kan bukan hanya Pemprov pemegang saham, kabupaten/kota kan terlibat juga. Mengapa semuanya harus dari dana provinsi," tutupnya.(dow)

Kendati pembayaran hutang PT Riau Air Line (RAL) sudah diberhentikan oleh pemerintah Provinsi Riau sejak akhir tahun 2017, namun sisa hutang Rp54,8 miliar dari Rp82 miliar secara keseluruhan, harus dilunasi. "Yang namanya hutang, kan harus dibayar, sama siapapun itu. Termasuk hutang RAL ke Bank Muamalat," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi III DPRD Riau kepada wartawan di ruangannya, Rabu (21/02/18).

Post a Comment

Powered by Blogger.