PEKANBARU, BUKIT RAYA - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru mengatakan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Cik Puan Pekanbaru hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul sembilan pagi.

Suhardi, Kepala Bidang Pasar DPP Kota Pekanbaru, mengatakan peringatan tertulis terkait jam berjualan di Pasar Cik Puan bahkan sebenarnya telah disepakati oleh pedagang yang ada di Pasar Cik Puan itu sendiri.

"Jam sembilan pagi sudah harus clear, bahkan mereka (pedagang, red) sendiri sudah buat pernyataan," terang Suhardi kepada wartawan, Selasa (13/2/2018).

Suhardi, Kepala Bidang Pasar DPP Kota Pekanbaru
Suhardi menjelaskan, kompensasi berjualan hingga pukul sembilan pagi ini bahkan telah melebihi kesepakatan awal yang hanya bisa berjualan hingga pukul tujuh pagi saja.

"Awalnya hanya sampai jam tujuh pagi saja, tapi dinaikkan menjadi jam sembilan pagi karena mereka butuh satu jam lebih untuk mengemas barang dagangannya," jelas Suhardi.

Suhardi menambahkan, masih semerawutnya pedagang di Pasar Cik Puan juga dikarenakan kurangnya kesadaran pedagang mematuhi kesepakatan yang ada.

"Memang hanya sampai pukul jam sembilan saja, tapi kita (DPP Kota Pekanbaru) lambat tiba disana mereka juga lambat. Sampai kita datang baru mereka bergerak, lagian kita sifatnya persuasif tidak bisa menindak," keluh Suhardi.

Melihat sulitnya dalam pengaturan pedagang di Pasar Cik Puan, Suhardi yang baru saja dilantik pada bulan Januari lalu ini mengakui timnya sedikit keteteran dalam hal penertiban. Terlebih menurutnya, Pasar Cik Puan bukanlah prioritas utama dibandingkan pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.

"Kalau kekurang peronil? Kita sudah cukup. Namun kita ada yang full di salah satu pasar itu saja dan tidak bergerak, seperti Pasar Higienis dan Pasar Rumbai. Kalau gak dijaga takut hilang asetnya, itu saja sudah sekian banyak tenaga tersedot kesana. Itu belum lagi penertiban pedagang di Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, lebih parah lagi jika disana belum clear. Tapi kalau sudah clear di dua jalan itu, saya suruh anggota untuk bergerak cepat kesana (Pasar Cik Puan)," ujar Suhardi.

Seperti yang diketahui, pedagang kaki lima di Pasar Cik Puan masih saja berjualan hingga membuat kemacetan. Salah satu penyebabnya ialah belum selesainya pembangunan Pasar Cik Puan. DPP Kota Pekanbaru bahkan mengakui pembangunan terhambat dikarenakan adanya tarik ulur lahan kepemilikan antara Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru. Untuk jumlah pedagang di Pasar Cik Puan, DPP Kota Pekanbaru mencatat setidaknya terdapat 432 orang pedagang.(dow)

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru mengatakan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Cik Puan Pekanbaru hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul sembilan pagi. Suhardi, Kepala Bidang Pasar DPP Kota Pekanbaru, mengatakan peringatan tertulis terkait jam berjualan di Pasar Cik Puan bahkan sebenarnya telah disepakati oleh pedagang yang ada di Pasar Cik Puan itu sendiri. "Jam sembilan pagi sudah harus clear, bahkan mereka (pedagang, red) sendiri sudah buat pernyataan," terang Suhardi kepada wartawan, Selasa (13/2/2018).

Post a Comment

Powered by Blogger.