PEKANBARU, RUMBAI - Pemprov Riau akan menghibahkan tanah dan bangunan yang ada di Unilak. Saat ini, tanah dan bangunan dengan luas 56 ha yang ditempati oleh Universitas Lancang Kuning (Unilak) adalah aset milik Provinsi Riau.

"Kalau suatu ketika tanah dan bangunan itu diambil oleh pemerintah, lalu Unilak akan pergi kemana?" terang Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby, Senin, 26 Februari 2018.

"Solusinya ada 3, pertama adalah pengelola bersama antara BUMD yang membidangi pendidikan dan yayasan penyelenggara Unilak, yaitu yayasan Raja Ali Haji. Kedua, hibah aset. Percepatan hibah aset kepada yayasan Raja Ali Haji seluas 56 ha itu. Ketiga, percepatan penegerian Unilak," tambah Suhardiman.

Diterangkan Suhardiman, jika tidak memiliki aset sendiri, Unilak bisa dibekukan oleh Kemendikbud. Karena itu, hibah aset ini menjadi langkah yang mendesak untuk dilakukan.

"Kalau Unilak dianggap tak punya tanah, tak punya gedung, maka akan dibekukan oleh Kementerian Pendidikan. Ini masalahnya yang perlu kerja cepat dan tepat. Jadi, kita bentuk tim percepatan penyelesaian Lancang Kuning," tutup Suhardiman.(dow)

Pemprov Riau akan menghibahkan tanah dan bangunan yang ada di Unilak. Saat ini, tanah dan bangunan dengan luas 56 ha yang ditempati oleh Universitas Lancang Kuning (Unilak) adalah aset milik Provinsi Riau.

Post a Comment

Powered by Blogger.