RIAU, PEKANBARU - Komisi Informasi Provinsi Riau gelar mediasi Bank Riau Kepri untuk sengketa Informasi sampai 4 kali sebelum sidang utama dilakukan. Mediasi yang dilakukan bersifat tertutup ini belum menemukan titik sepakat.

Mediasi yang dilakukan tersebut masih menerangkan bahwa pemohon (Huzaifah Yamani bin Abdul Aziz bin Abdul Ghani Lasim) yang diwakilkan melalui kuasa hukumnya dari kantor Advokat Marhendra Handoko and Partner. 

Mediasi antara Pemohon dan Termohon (Bank Riau Kepri) yang diwakili langsung oleh
Pimpinan Divisi Hukum, Irianto (6/2/2018) di ruang mediasi Komisi Informasi Provinsi
Riau dengan di mediatori oleh Alnopriansyah (Mediator KI Riau)
Adapun informasi yang diminta pemohon adalah Berita Acara Proses Likuiditas PT Baperi, SK Tim Likuidator, SK Likuidasi dan hubungan antara PT Bank Riau Kepri dengan PT Baperi baik usaha maupun sahamnya. Namun setelah mendengar penjelasan panjang dari Pemohon. Ternyata pihak Termohon (BRK, red) saat sidang awal hingga mediasi keempat tidak bersedia memberikan informasi yang dimintakan tersebut kepada Pemohon.

Menindaklanjuti hal tersebut, awak media coba mengonfirmasi langsung pihak Pemohon yang dikuasakan melalui Advokat Marhendra. Dalam keterangannya, "kita tetap akan mengikuti prosedur permohonan ini sampai selesai", pungkasnya. Kamis (1/2) melalui telepon selulernya.

Diwaktu yang bersamaan, pihak Termohon (BRK, red) juga dihubungi oleh awak media untuk dimintai konfirmasi mengapa sampai alotnya mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Pimpinan Divisi Hukum, Irianto menerangkan,"dokumen akta PT Baperi yang mereka mintakan bukanlah dari akta PT Baperi, kecuali ada akta akta perubahan jadi ada akumulasi menyambung, bos. Kita sudah berulang kali sampaikan kepada mereka, akta akta yang mereka pintakan itu tidak ada sangkut pautnya dengan PT Bank Riau Kepri. Karena PT Bank Riau Kepri ada perda dan pergubnya sendiri", terangnya santai.

Perlu diketahui berdasarkan Annual Report Bank Riau Kepri Tahun 20017, dijelaskan bahwa Bank Pembangunan Daerah Riau merupakan kelanjutan kegiatan usaha dari PT. Baperi (PT. Bank Pembangunan Daerah Riau) yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Syawal Sutan Diatas No.1 tanggal 2 Agustus 1961, dan izin Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor BUM 9-4-45 tanggal  15-08-1961. 

Namun dalam perjalanannya, PT. Baperi tidak dapat melaksanakan kegiatan usahanya sebagaimana syarat-syarat yang dikehendaki Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tersebut. Selanjutnya dengan Surat Keputusan Gubernur KDH. Tk.I Riau No. 51/IV/1966 tanggal 01 April 1966 segala kegiatan PT. BAPERI dinyatakan berakhir, seluruh aktiva dan pasiva PT. Baperi dilikuidasi dan kemudian didirikan Bank Pembangunan Daerah Riau yang baru, sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah. Terhitung tanggal 01 April 1966 secara resmi kegiatan Bank Pembangunan Daerah Riau dimulai dengan status sebagai Bank Milik Pemerintah Daerah Riau.(gsp)

Komisi Informasi Provinsi Riau gelar mediasi Bank Riau Kepri untuk sengketa Informasi sampai 4 kali sebelum sidang utama dilakukan. Mediasi yang dilakukan bersifat tertutup ini belum menemukan titik sepakat. Mediasi yang dilakukan tersebut masih menerangkan bahwa pemohon (Huzaifah Yamani bin Abdul Aziz bin Abdul Ghani Lasim) yang diwakilkan melalui kuasa hukumnya dari kantor Advokat Marhendra Handoko and Partner.

Post a Comment

Powered by Blogger.