PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Sebanyak 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan direkomendasikan bersalah melanggar Undang-undang netralitas ASN.

Putusan tersebut resmi dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan setelah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah ASN, karena menghadiri acara bakal pasangan calon gubernur Riau, Firdaus-Rusli beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, kehadiran 16 orang ASN dalam kegiatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta turut dihadiri bapaslon Firdaus-Rusli merupakan suatu tindakan melawan aturan.

Dikatakan pimpinan Bawaslu Riau 2 periode ini, sebagaimana telah diatur dalam beberapa undang-undang termasuk juga dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan-RB) akhir tahun lalu, terkait netralitas ASN.

"Sebanyak 16 ASN tersebut direkomendasikan untuk diberikan sanksi kepada beberapa instansi terkait. Seperti Kemenpan-RB, Kemendagri, KASN," ujar Rusidi kepada Wartawan, Rabu (8/2).

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan Mubrur mengatakan, pihaknya dalam memberikan rekomendasi pelanggaran telah melakukan sejumlah kajian terlebih dahulu.

"Kita sudah lakukan kajian, seperti, pengumpulan bukti, klarifikasi kepada para ASN serta melaksanakan pleno," kata Mabrur.

Mabrur juga mengatakan, kesalahan 16 ASN tersebut adalah karena hadir dalam acara PPP, yang juga turut dihadiri oleh Bapaslon Firdaus-Rusli. Menurutnya, kedatangan para ASN tersebut tidak berdasar.

"Kalau mereka datang hanya untuk membawakan doa, mengapa harus sampai 16 orang yang datang. Biasanya kalau doa kan hanya perlu satu orang saja," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 16 ASN di Pelalawan hadir dalam kegiatan hari lahir (harlah) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sabtu (27/1) lalu. Namun ditengah acara, bakal pasangan calon (Bapaslon) Firdaus-Rusli hadir dalam acara itu. Pihak Panwaslu yang berada di lokasi kemudian melakukan pemanggilan terhadap 16 orang ASN tersebut.(dow)

Sebanyak 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan direkomendasikan bersalah melanggar Undang-undang netralitas ASN. Putusan tersebut resmi dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan setelah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah ASN, karena menghadiri acara bakal pasangan calon gubernur Riau, Firdaus-Rusli beberapa waktu lalu. Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, kehadiran 16 orang ASN dalam kegiatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta turut dihadiri bapaslon Firdaus-Rusli merupakan suatu tindakan melawan aturan.

Post a Comment

Powered by Blogger.