RIAU, PEKANBARU - Bawaslu Riau akan meminta pendapat ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana, terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh KPU Riau.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan bahwa pendapat ahli ini diperlukan, setelah Bawaslu Riau mendengarkan klarifikasi dari KPU Riau.
"Kita rencanakan meminta pendapat ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana. Hari ini, kita juga telah mendengarkan klarifikasi dari KPU Riau," terang Rusidi Rusdan, Kamis (22/2/2018).
Namun demikian, untuk klarifikasi dari KPU Riau tersebut, Rusidi Rusdan belum bisa memberitahukan kepada publik.
"Materi klarifikasi belum bisa diberitahukan kepada publik karena masih dalam penanganan oleh Bawaslu Riau," tambah Rusidi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Senin (19/2), KPU Riau dilaporkan ke Bawaslu Riau terkait dugaan kelalaian karena meloloskan cagubri beristeri 2.
Laporan ini dilakukan oleh mantan calon peserta seleksi anggota Bawaslu Riau, Dendi Gustiawan. Menurut Dendi, KPU Riau lalai dengan meloloskan calon Gubernur Riau (Cagubri) yang punya 2 isteri.
"Yang kita pertanyakan adalah, apakah sama aturan calon yang hanya punya 1 Kartu Keluarga (KK) dengan punya 2 KK (Beristri 2)," terang Dendi.
"KPU Riau tetap meloloskan calon dengan KK ganda tersebut. Inilah yang akan saya laporkan ke Bawaslu Riau," tambahnya.(dow)
Post a Comment