BENGKALIS, DURI - Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan mempelajari pembayaran atau terminj proyek fisik 100 persen harus mengantongi rekomendasi dari Camat di mana proyek tersebut dikerjakan. 

Kebijakan adanya rekomendasi Camat ini sebelumnya juga pernah diberlakukan sekitar 15 tahun silam, ketika Bupati Bengkalis dijabat H. Syamsurizal dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 525 Tahun 2003. 

Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Kemudian SK ini dicabut pada tahun 2012 silam oleh Bupati Bengkalis waktu itu dijabat oleh H. Herliyan Saleh karena beberapa pertimbangan. 

Harapan diberlakukannya kebijakan pembayaran proyek fisik100 persen harus mengantongi rekomendasi Camat tersebut seperti disampaikan Tokoh Masyarakat Mandau, Agus Salim, Jum'at (9/2/18) kemarin. 

Menurut Agus Salim, kalau termin proyek 100 direkomendasi Camat, maka peran perangkat di bawahnya sampai ke tingkat RT secara otomatis akan turut serta, karena merupakan mata dan telinganya pemerintah. Dengan adanya SK tersebut, imbuhnya, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan proyek fisik akan jauh lebih baik. 

“Sebelum menerbitkan rekomendasinya, Camat terlebih dahulu harus perlu meminta informasi dan masukan dari Ketua RT dan lain-lain,” ujar Agus Salim. 

Sementara itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu adanya usulan tersebut. Dirinya juga sudah tugaskan assisten yang membidangi untuk membahas pemikiran itu bersama Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Bengkalis, BPKAD (Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah), Inspektur dan Perangkat Daerah (PD) terkait lainnya. 

"Dari pembahasab nanti menyimpulkan perlu SK dimaksud dan diterbitkan kembali, maka hal itu akan segera ditindaklanjuti," katanya, Jum'at (9/2/18) kemarin. 

Menurut Bupati Amril, mengapa SK itu diterbitkan di zaman kepemimpinan Bupati Syamsurizal sebagai Bupati Bengkalis dan kemudian juga dibatalkan oleh Bupati Herliyan Saleh, tentu ada dasar hukumnya masing-masing. 

“Kalau memang SK tersebut banyak kebaikannya bagi peningkatkan kualitas proyek fisik di lapangan, akan segera terbitkan. Dikaji terlebih dahulu dengan seksama baik dan buruknya dari berbagai aspek,” pungkasnya.(dow)

Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan mempelajari pembayaran atau terminj proyek fisik 100 persen harus mengantongi rekomendasi dari Camat di mana proyek tersebut dikerjakan. Kebijakan adanya rekomendasi Camat ini sebelumnya juga pernah diberlakukan sekitar 15 tahun silam, ketika Bupati Bengkalis dijabat H. Syamsurizal dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 525 Tahun 2003.

Post a Comment

Powered by Blogger.