ROKAN HULU, PASIR PENGARAIAN - Surat Keputusan (SK) pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul) telah sampai dan diterima oleh Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau.

Selanjutnya, SK pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut segera diproses dan akan diserahkan ke Pemerintah dan DPRD Kabupaten Rohul.

"Sudah kita terima, ini kita proses. Selanjutnya segera kita serahkan ke Pemkab dan DPRD Rohul," kata Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, Selasa (9/1/18).

Menurut Sudarman, dengan telah terbitnya SK pemberhentian tersebut, maka status bupati non aktif Suparman sebagai orang nomor satu di Negeri Suluk Berpusaka nan hijau tersebut resmi dicabut.

Mekanisme selanjutnya, Pemprov Riau akan menunggu proses dari DPRD setempat untuk mengusulkan Wakil Bupati Rohul sebagai kepala daerah definitif. Setelah proses disampaikan ke Pemprov Riau, kemudian baru disampaikan kembali ke Mendagri.

"Untuk bupati definitif kita tunggu usulan dari DPRD Rohul," kata Sudarman.(dow)

Surat Keputusan (SK) pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul) telah sampai dan diterima oleh Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau.

Post a Comment

Powered by Blogger.