RIAU, PEKANBARU - Praktik politik uang atau money politics masih dianggap sebagai senjata andalan oleh kandidat di Pilkada. Tak sedikit peserta pemilu memberikan sejumlah uang kepada pemilih demi mendapatkan suara yang banyak.

Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mohammad Afifuddin, pelaku politik uang selama ini tak takut pada sanksi pidana tapi para pelaku lebih takut pada sanksi administrasi berupa sanksi diskulifikasi alias dicoret sebagai peserta pemilu.

"Politik uang misalnya, peserta pemilu yang melakukan politik uang terus di pidana, selama ini mereka tidak takut. Tapi kalau di sanksi administratif berupa diskualifikasi pasangan calon, baru mereka takut," kata Afif terkait persiapan Pilkada Serentak 2018 di Jakarta, Selasa (26/12/17).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Afifuddin mengatakan pihaknya telah merevisi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 13 Tahun 2016. Dalam revisi tersebut dijelaskan penindakan para pelaku politik uang di perpanjang hingga waktu pemungutan suara.

"Bawaslu sudah merevisi Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016. Di mana ketika itu penindakan bagi pelaku politik uang bisa ditindak pada 60 hari sebelum pemungutan suara. Tapi sekarang, politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif, bisa kita tindak sampi hari H pemungutan suara," jelasnya.

Afifuddin menyebutkan, dalam Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016, masih tetap memberikan sanksi adminsitratif berupa sanksi pembatalan atau diskualifikasi calon. Sedangkan untuk sanksi pidana, Afifuddin mengatakan para pelaku akan dijatuhi sanksi melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Bawaslu berkomitmen bahwa paradigma uang bisa memenangkan pemilu itu harus dihapus. Karena itu sangat tidak fair dalam pilkada," ungkapnya.

Selain itu, Afifuddin menyebut pihaknya berencana akan menggelar razia politik uang di 171 daerah sejak masa tenang hingga hari pemungutan suara dilakukan. Tujuannya agar politik uang dapat di hilangkan dalam pelasanakaan pemilu yang jujur dan adil.

"Soal politik uang, nanti Bawaslu akan adakan semacam patroli razia bersama kepolisian, agar calon perserta pilkada tidak melakukan politik uang," ujarnya.(dow)

Praktik politik uang atau money politics masih dianggap sebagai senjata andalan oleh kandidat di Pilkada. Tak sedikit peserta pemilu memberikan sejumlah uang kepada pemilih demi mendapatkan suara yang banyak. Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mohammad Afifuddin, pelaku politik uang selama ini tak takut pada sanksi pidana tapi para pelaku lebih takut pada sanksi administrasi berupa sanksi diskulifikasi alias dicoret sebagai peserta pemilu.

Post a Comment

Powered by Blogger.