PEKANBARU, LIMA PULUH - Perbuatan para prlaku tindak pidana korupsi (tipikor) di Riau, bukannya berkurang, setelah para pelakunya dikenakan sanksi hukuman tinggi. Namun justru malah meningkat.

Hal itu diketahui pada hasil laporan akhir tahun penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Selama tahun 2017, perkara tipikor yang kita tangani, berdasarkan berkas perkara yang masuk sebanyak 99 perkara. Hal ini meningkat dari penanganan perkara tahun sebelumnya (2015 dan 2016) yaitu sebanyak 88 perkara," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekabaru, Deni Sembiring kepada awak media Kamis (21/12/17) .

Dari 99 perkara ini, sebanyak 54 perkara telah diputus (vonis) di PN Pekanbaru. Namun yang sudah dinyatakan Inkrah (berkekuatan hukum tetap) hanya 8 perkara. Sedangkan 46 perkara lagi, masih dalam proses banding dan kasasi," Sambung Deni.

Sementara itu, ketika ditanya laporan tahunan penanganan perkara pidana umum dibagian Kepaniteraan Pidana Umum, hingga saat ini belum bisa dipublikasikan. Karena, pelimpahan berkas perkara dari pihak kejaksaan hingga saat ini masih masuk.

" Untuk publikasi laporan akhir tahun, pada tanggal 28 Desember nantilah kita kasih tahu. Karena hingga saat ini jumlah perkara yang masuk masih berjalan. Hingga tanggal 28 nanti jaksa masih melimpahkan perkara," ungkap Panmud Pidana, Efrizal SH.

Kendati belum tahu jumlah pastinya. Untuk tahun 2017 ini, Efrizal dapat memastikan jika penanganan perkara pidana umum meningkat dari tahun sebelumnya. 

" Penanganan perkara pidana umum tahun ini meningkat. Umumnya perkara Narkoba," jelas Efrizal.(dow)

Perbuatan para prlaku tindak pidana korupsi (tipikor) di Riau, bukannya berkurang, setelah para pelakunya dikenakan sanksi hukuman tinggi. Namun justru malah meningkat. Hal itu diketahui pada hasil laporan akhir tahun penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Selama tahun 2017, perkara tipikor yang kita tangani, berdasarkan berkas perkara yang masuk sebanyak 99 perkara. Hal ini meningkat dari penanganan perkara tahun sebelumnya (2015 dan 2016) yaitu sebanyak 88 perkara," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekabaru, Deni Sembiring kepada awak media Kamis (21/12/17) . Dari 99 perkara ini, sebanyak 54 perkara telah diputus (vonis) di PN Pekanbaru. Namun yang sudah dinyatakan Inkrah (berkekuatan hukum tetap) hanya 8 perkara. Sedangkan 46 perkara lagi, masih dalam proses banding dan kasasi," Sambung Deni.

Post a Comment

Powered by Blogger.