RIAU, PEKANBARU - Pasca dilantiknya Plt Guberrnur Riau, Arsyadjuliandi Rahman jadi Gubernur Riau yang definitif, Rabu tanggal 25 Mei 2016 lalu, hingga Jumat (03/06), Gubernur Riau belum mengajukan nama calon Wakil Gubernur (Wagub) ke DPRD Riau.

Sesuai ketentuan Perundang-undangan yang belaku, pengajuan ini harus sudah disampaikan 15 hari setelah diangkat jadi gubernur definitif dan 30 hari setelah definitif harus sudah terpilih siapa Wakilnya.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
"Hingga saat ini kita belum menerima atau belum ada masuk mengenai nama-nama calon Wakil Gubernur yang yang diusulkan Gubernur minimal dua nama untuk dipilih satu orang.  Kita sudah sampaikan untuk meminta diajukan, tapi hingga kini belum.  Bisa sajakan pada hari ke 14 nanti disampaikan", jelas Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo saat dikonfirmasi Jumat Siang (03/06).

Lebih jauh disampaikan juga oleh Sunaryo saat dikonfirmasi mengenai mekanisme pemilihan, setelah diajukan nantinya minimal dua nama calon oleh Gubernur Riau ke DPRD Riau.  Melalui Rapat Paripurna  dilakukan pemilihan salah satu dari yang diajukan.

"Proses pemilihan sesuai mekanisme yang ada.  Pertama dilakukan musyawarah mufakat.  Kalau tidak putus dlakukan voting", jelasnya memberikan gambaran.

Diakui juga oleh Politisi PAN ini, dalam proses pemilihan Wakil Gubernur ini memang tidak ada diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Riau.  Jadi dalam pemilihan mengacu pada aturan yang lebih tinggi yang ada. "Ada memang rencana melakukan revisi Tatib, tapi kalau tidak terlaksana tidak masalah.  Kita mengacu aturan yang lebih tinggi yang ada", sebutnya juga memberikan pengertian.

Sementara itu saat disinggung kalau sebenarnya DPRD Riau lebih menginginkan calon yang terpilih dari seorang Birokrat, Sunaryo tidak bisa mengiyakan atau menolak hal itu.  Karena menurutnya hal itu sangat tergantung dari siapa yang dicalonkan oleh Gubernur Riau dan hasil pemilihan dari 65 Anggota DPRD Riau.

"Ini terserah Partai Golkar, terserah siapa yang dicalonkan.  Apakah dari Politisi, Birokrat atau Tokoh Masyarakat.  Yang pasti ini harus dicalonkan oleh Partai Golkar karena merupakan Partai Pengusung pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya. Bahkan bisa saja di luar Partai Golkar, asal yang mengajukan dari Golkar,"jelasnya lagi dengan mantap.(ria/leg06)

Pasca dilantiknya Plt Guberrnur Riau, Arsyadjuliandi Rahman jadi Gubernur Riau yang definitif, Rabu tanggal 25 Mei 2016 lalu, hingga Jumat (03/06), Gubernur Riau belum mengajukan nama calon Wakil Gubernur (Wagub) ke DPRD Riau. Sesuai ketentuan Perundang-undangan yang belaku, pengajuan ini harus sudah disampaikan 15 hari setelah diangkat jadi gubernur definitif dan 30 hari setelah definitif harus sudah terpilih siapa Wakilnya.

Post a Comment

Powered by Blogger.