SIAK, SIAK SRI INDRAPURA - Kabar gembira bagi warga Siak yang berurusan dengan Pengadilan Agama (PA). Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan SK PA definitif bagi Kabupaten Siak.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Siak
“Selama ini, dirujuk ke Bengkalis. Namun, setelah dikeluarkannya SK, maka kita sudah miliki PA sendiri,” kata bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, Senin (16/5).

Kabar  Siak akan memiliki PA defintif, sebenarnya telah diajukan. Namun, baru sekarang terealisasi. Bahkan bangunan fisik sudah disiapkan Pemda, tinggal pegawai dan hakim dari mereka tempatkan.   Saat ini setelah didefinitifkan, tentunya Pemkab menunggu dari MA, terutama pegawai dan hakimnya.

Selian itu, dengan adanya PA sendiri, warga Siak tak perlu jauh-jauh lagi ke Bengkalis dalam berurusan di PA, cukup di Siak.  Dari data yang dirangkum PA Bengkalis, bahwa masyarakat Siak yang lebih banyak berurusan dari Bengkalis. Sebab itu, adanya PA defintif ini sangat membantu dalam program pemerintah seperti sidang Itsbat, dan lainnya.(sia05)

Kabar gembira bagi warga Siak yang berurusan dengan Pengadilan Agama (PA). Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan SK PA definitif bagi Kabupaten Siak. “Selama ini, dirujuk ke Bengkalis. Namun, setelah dikeluarkannya SK, maka kita sudah miliki PA sendiri,” kata bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, Senin (16/5).

Post a Comment

Powered by Blogger.