INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, H Said Syarifuddin membuka Orientasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) bagi Aparatur Kecamatan se-Inhil Tahun 2016, Jum'at (29/4/16).
Kegiatan yang digelar di aula Kantor Bappeda ini dihadiri SKPD dan Camat se Inhil.
Sekda H Said Syarifuddin menyatakan, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ini dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, mak perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis Kabupaten Inhil, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik," ungkap Sekda.
Langkah ini juga memberikan kemudahan bagi kecamatan untuk melakukan pelayanan yang lebih cepat dan efisien, memberikan SOP yang jelas tentang pelayanan Kecamatan.
"Kepada aparatur pemerintah, khususnya aparatur kecamatan, untuk dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga masyarakat merasa nyaman dalam mengurus administrasi pemerintahan, maka pelimpahan sebagian kewenangan ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," harap Sekda.
Kecamatan merupakan perangkat daerah yang mempuyai peran yang sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan serta barometer kinerja penyelenggaraan pelayananan publik di Inhil. Peran strategis inilah perlu di dukung oleh seluruh stake holders terkait, agar kecamatan dapat menjadi penyelenggara pelayanan prima bagi masyarakat.
Sedangkan Ditjen BAK Publik Service Management Spesialist/ Team Leader PATEN, R Ferry Anggoro Suryokusumo mennyebutkan, beberapa daerah sudah melaksanakan paten ini, tapi masing-masing punya karasteristik yang berbeda.
"Sehingga tentunya saja pengembangan Paten ini harus disesuaikan dengan sistem lokal di daerah, kemudian juga intinya adalah pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan mudah itu yang lebih penting," katanya.
Dalam pelaksanaannya di daerah kecamatan tentunya disesuaikan dengan spesifikasi daerah dan camat dapat melaksanakan pelimpahan kewenangan dari bupati bagi pelayanan yang dibutuhkan masyarakat di lapangan.
Dalam kesempatan ini juga diluncurkan SMS Gateway oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi memudahkan masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi berkenaan dengan pembuatan dokumen kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kepala Disdukcapil, MJ Virman menerangkan, SMS Gateway ini merupakan tindak lanjut dari arahan bupati yang menghendaki setiap SKPD membuat inovasi atau terobosan yg bertujuan utk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
"SMS Gateway ini merupakan salah satu inovasi yg dilakukan oleh Disdukpencapil dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya dalam mendapatkan informasi yang berkenaan dengan persyaratan pembuatan dokumen kependudukan," terangnya.
"Hal ini dirancang agar memudahkan masyarakat, karena hanya mengirimkan SMS ke nomor 0811754565 mereka dapat mengetahui persyaratan apa saja yang perlu dibawa untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang diperlukan," ujarnya.(hum04)
Post a Comment