NASIONAL, RIAU - Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Soemarsono menegaskan, jadwal pelantikan Bupati Rokan Hulu terpilih periode 2015-2020 Suparman merupakan kewenangan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Soemarsono |
"Jadwal pelantikan itu menjadi kewenangan Gubernur setempat untuk menetapkan," kata Soemarsono kepada Wartawan, Jumat (15/4/16) di Jakarta.
Saat ditanya apa hasil konsultasi Pemprov Riau dengan Kemendagri saat mendatangi Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada hari Rabu kemarin, ia mengaku tidak tahu kalau pihak Pemprov Riau datang berkonsultasi terkait pelantikan Suparman yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Tidak sama saya, mungkin staf kali yang menerima," ucapnya.
Saat dikonfirmasi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait soal pelantikan Suparman yang sudah dijadwalkan pada tanggal 19 April mendatang, hingga saat ini belum ada jawaban.
Sebagaimana diketahui, Suparman menjadi tersangka kasus suap APBD Riau 2015, saat itu masih menjabat anggota DPRD Riau periode 2009-2014.(dow/rit)
source : www.beritariau.co.id
Post a Comment