RIAU, PEKANBARU - Bertempat di Aula Batalion Arhanudse XIII, Pekanbaru, anggota DPRD Riau dari Dapil Kota Pekanbaru sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat kepada ibu-ibu setempat.
Dalam paparannya, anggota Komisi E DPRD Riau ini memberikan pencerahan menyangkut antisipasi dan penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga atau Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Poin yang penting, bagaimana para ibu-ibu rumah tangga ini dapat mengelola konflik yang ada di dalam rumah tangga. Kalau ada kekerasan, kasihan anak-anak, mereka yang akan terkena imbasnya," kata Ade Hartati Rahmat, Jumat (15/04/16).
Meskipun demikian, ketua Fraksi PAN DPRD Riau ini mengakui, Perda Bantuan Hukum belum bisa diterapkan karena masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum penerapan Perda tersebut.
"Diharapkan implementasi Perda ini akan banyak membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, terutama kasus hukum yang menimpa mereka," harap mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru ini.
Sementara itu, Dian Noviantika Purnama, Ketua Cabang Persit (Persatuan Istri Prajurit) Candra Kirana mengatakan, program yang disosialisasikan Ade Hartati Rahmat sangat membantu pihaknya sekaligus menambah ilmu pengetahuan.
"Semoga kegiatan seperti ini dapat berlanjut. Selain mendapatkan ilmu, kita juga tau bahwa selama ini ada Perda yang menjamin bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu," harap istri Letkol Arh Sri Rusyono ini.(dow/rit)
Post a Comment