ROKAN HULU, PASIR PENGARAIAN - Terkait pembagian harta warisan  milik Almarhum Sohor Bin H.Abdul Gani,  pihak tergugat H. Hamdani  kecewa dengan tindak hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, sebab sudah ada putusan tetap, namun anehnya pihak hakim  kembali menyidangkannya.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Demikian pernyataan dari tergugat H. Hamdani di Kota Pasir Pangaraian, Kamis (21/4), katanya, terkait pembagian harta warisan orang tuanya Almarhum Sohor Bin H.Abdul Gani dengan saudara-saudaranya, sudah ada keputusan tetap dari PN Pasir Pangaraian, namun dirinya merasa anehnya kasus itu diungkap kembali.

"Apakah ini gak aneh, kasus sama, obyek sama, penggugat dan tergugat sama, kok bisa pihak Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian ini menerima pengaduan yang sama, padahal kemarin itu sudah punya dasar hukum dan keputusan yang tetap, mentang-mentang saya orang bodoh, kok mereka semena-mena terhadap saya," kesal H. Hamdani.

Diterangkanya, tahun 2013 lalu, dirinya digugat ke PN Pasir Pangaraian terkait persoalan harta warisan 1 bidang tanah di Muskapai, Belakang Kantor Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

"Waktu saya digugat saudara tiri saya atas nama Sumarlis dengan alat bukti  surat keterangan ahli waris, tapi ternyata surat tidak benar adanya, sehingga pada persidangan kala itu saya dimenangkan pihak PN Pasir Pangaraian," tuturnya.

Terangnya, hal itu sudah ada keputusan tetapnya dari PN Pasir Pangaraian, sesuai dengan Putusan PN Pasir Pangaraian, Nomor: 06/Pdt.G/2013/PN. Prp. Pada Tanggal 13 Agustus 2014 dengan Hakim Ketua Risca Fajarwati,SH, Hakim Anggota Anastasia Irene, SH, Manata Binsar Tua, S, SH,  Panitera Pengganti Zaidul Adrie dan dileges Panitra Hj. Ice Hermawati, SH.

"Kok persoalan itu, sekarang ini disidangkan kembali, jadi keputusan kemarin kok dihargai, bukankan sudah ada aturan sesuai  pasal 1917 KUH Perdata yang mengatur itu atau Surat Edaran No: 03 Tahun 2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan azas Ne Bis In Idem," ungkap H. Hamdani yang Anggota MUI Rohul.

Terkait persoalan ini, dicoba untuk mengkonfirmasi dengan pihak Ketua PN Pasir Pangaraian, namun sayang sudah dua hari dicoba untuk mendapatkan jawaban, sayang tidak pernah ketemu. Kemudian berusaha menjumpai Humas PN Pasir Pangaraian, Manata Binsar Tua Samosir, SH, juga tidak ada di kantor.

Selanjutnya, Humas PN Pasir Pangaraian, dihubungi via telpon genggamnya, Hand Phonenya aktif tapi tidak diangkat, kemudian diupayakan mendapat konfirmasi lewat pesan singkat, juga hinnga kini belum mendapat jawaban apapun dari humas  PN pasir pangairaian. (dow/kim)

Terkait pembagian harta warisan milik Almarhum Sohor Bin H.Abdul Gani, pihak tergugat H. Hamdani kecewa dengan tindak hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, sebab sudah ada putusan tetap, namun anehnya pihak hakim kembali menyidangkannya. Demikian pernyataan dari tergugat H. Hamdani di Kota Pasir Pangaraian, Kamis (21/4), katanya, terkait pembagian harta warisan orang tuanya Almarhum Sohor Bin H.Abdul Gani dengan saudara-saudaranya, sudah ada keputusan tetap dari PN Pasir Pangaraian, namun dirinya merasa anehnya kasus itu diungkap kembali.

Post a Comment

Powered by Blogger.