BERITA RIAU, KUANTAN SINGINGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing mengungkapkan, merasa yakin gugatan pemohon sengketa Pilkada Kuansing calon nomor urut 1 pasangan Indra Putra-Komperensi (IKO) akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Saya yakin gugatan ini bakal ditolak MK," kata Ketua KPU Kuansing Firdaus Oemar kepada awak media melalui sambungan telepon tadi siang, Rabu (6/1/16). 

Keyakinan itu kata Firdaus, dilihat dari kinerja KPU Kuansing selama melakukan tahapan Pilkada telah sesuai dengan aturan hingga sidang pleno tempo hari. 

Firdaus juga menyebutkan, dari 147 kabupaten dan kota yang mengajukan gugatan ke MK, KPU Kuansing merupakan yang pertama menyiapkan jawaban atas gugatan pemohon. “Artinya kami telah siap menghadapi gugatan tersebut dengan segala argumen,” terang Firdaus. 

Dia mengatakan, secara umum kinerja penyelenggara Pilkada berjalan baik dan lancar. Dia yakin, permohonan yang dilakukan oleh pasangan IKO akan ditolak oleh MK. 


Sekedar diketahui, sidang sengketa Pilkada Kuansing diajukan oleh pasangan IKO mendalilkan adanya pelanggaran berupa politik uang. Selain itu pasangan tersebut juga menuding proses penyelenggaraan pemilu beberapa waktu lampau dinilai sarat dengan pelanggaran. 

Tuduhan-tuduhan pasangan tersebut akan di jawab oleh KPU Kuansing saat sidang sengketa di MK nantinya secara jelas dan sesuai dengan fakta. “Kami yakin tuduhan itu akan terbatahkan nanti di MK,” kembali Firdaus menegaskan. 


Seperti diketahui, berdasarkan penghitungan resmi KPU pasangan Mursini - Halim (MH) dinyatakan menang dalam Pilkada Kuansing dengan mendapatkan 63.544 suara dari jumlah suara sah sebanyak 159.732 suara. Sementara pasangan nomor urut 1 (IKO) mengumpulkan suara 63.196, dan nomor 3 Mardjan Ustha-Muslim (MM) sekitar 32.983 suara. Jika dibandingkan perolehan suara pasangan IKO, MH unggul 348 suara, sedangkan jika dibandingkan dengansuara pasangan MM, MH unggul sebanyak 30.561 suara.(dow/rit)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing mengungkapkan, merasa yakin gugatan pemohon sengketa Pilkada Kuansing calon nomor urut 1 pasangan Indra Putra-Komperensi (IKO) akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya yakin gugatan ini bakal ditolak MK," kata Ketua KPU Kuansing Firdaus Oemar kepada awak media melalui sambungan telepon tadi siang, Rabu (6/1/16).

Post a Comment

Powered by Blogger.