BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Jumat (8/1/2016) dini hari tadi sekira pukul 02.00 Wib, aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Inhu menangkap empat orang pelaku pencurian dan pencatutan intitusi kepolisian. Empat orang tersebut berinisial Ft (21), Dd (20), Ro (16) dan Re (28).

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhu
Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Hidayat Perdana menjelaskan bahwa keempat pelaku ditangkap di kediaman masing-masing di Kecamatan Rengat, Inhu kecuali Ft. "Ft ditangkap di jembatan penyebrangan Danau Raja, Kecamatan Rengat setelah dilakukan pengintaian selama empat malam," ucap Hidayat, Selasa (8/1/2016).

Hidayat menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pengintaian selama empat malam. Pasalnya aksi para pelaku pencurian dengan mencatut nama kepolisian ini sudah cukup meresahkan masyarakat.

Menurut catatan kepolisian korban mereka kebanyakan adalah warga yang melintas di Jalan Pematang Reba menuju Rengat dan jalan lintas Rengat menuju Tembilahan. Seeorang warga yang menjadi korbannya adalah Syafril, warga Indragiri Hilir (Inhil).

Pada Senin (4/1/2016) lalu, Syafril melintas di Jalan Lintas Rengat menuju Pematang Reba, Inhu. Dirinya dicegat oleh Ft dan mencuri uang serta handphonenya. Saat itu, Syafril merasa ketakutan karena pelaku yang kemudian diketahui berinisial Ft mengaku dari pihak kepolisian dan menuduh Syafril membawa narkoba.

Hingga kini pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan yang lebih mendalam atas perkara ini. Kemungkinan masih ada korban yang lainnya namun belum melapor ke pihak kepolisian.


Ft (20) dan Re (28), dua dari empat pelaku pencurian dan pencatutan nama polisi di Rengat, Jumat (8/1/2016) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB merupakan sepasang kekasih.

"Keduanya merupakan sepasang kekasih, namun belum bisa dipastikan apakah Re terlibat dalam beberapa aksi pencurian ini," kata Kapolres Inhu melalui KBO Sat Reskrim Polres Inhu, Iptu Lauren Simanjuntak, Jumat (8/1/2016).

 Lauren menyebutkan, Re sempat ikut bersama Ft saat beraksi di Jalan Lintas Rengat menuju Tembilahan. Meski begitu, pihak kepolisian masih meminta keterangan Re untuk kepentingan penyelidikan terhadap sejumlah aksi yang dilakukan oleh komplotan pemuda itu.(dow/tri)

Jumat (8/1/2016) dini hari tadi sekira pukul 02.00 Wib, aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Inhu menangkap empat orang pelaku pencurian dan pencatutan intitusi kepolosian. Empat orang tersebut berinisial Ft (21), Dd (20), Ro (16) dan Re (28).

Post a Comment

Powered by Blogger.