RiauCitizen.com, Ekonomi - Pemerintah kembali melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Pekanbaru menerima bingkisan parsel. Hal ini menuai keluhan dari berbagai kalangan termasuk penjual parcel di Pekanbaru.

Seperti yang dituturkan Ari, pemilik Alif parsel di jalan Nangka kepada bertuahpos.com. "Sejak jaman SBY sudah turun penjualan. Gak ada lagi parcel untuk plat merah," katanya, Selasa (07/07/2015).

Ari mengatakan tahun sebelumnya bisa menjual parcel 700. Harga parsel mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. "Kalau sekarang gak sampai segitu yang terjual. Kita berharap sama perusahaan yang beli parcel untuk karyawan dan sesama perusahaan," katanya.

Hal yang sama disampaikan Yuni, penjual di Bunda Parsel jalan Nangka. "Biasanya seribu parsel bisa dijual, tetapi sekarang gak sampai lagi," katanya.

Yuni mengatakan memang larangan PNS menerima parsel berimbas dengan omsetnya. Padahal karyawan juga harus digaji. Dirinya berharap pemerintah bisa mencarikan solusinya, supaya usaha musiman mereka bisa lancar kembali.

Seperti yang diberitakan, KPK telah mengeluarkan imbauan yang melarang PNS dan penyelenggara negara untuk menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun. PNS juga dilarang meminta parsel, hadiah atau fasilitas lain dari pihak swasta, termasuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan rekanan.

Selain itu, KPK juga melarang penggunaan aset- aset negara untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik. Apabila diketahui ada gratifikasi, maka masing-masing instansi diminta untuk melaporkan pemberian hadiah, parcel, THR, atau fasilitas lain tersebut selambat-lambatnya 30 hari.(dow/btp)

Post a Comment

Powered by Blogger.