Showing posts with label Amril Mukminin. Show all posts

RIAU, BENGKALIS - Sidang Bupati Bengkalis nonaktif kembali digelar hari ini, Kamis (03/09/2020) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kali ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Riki Rihardi yang merupakan adik Amril Mukminin sebagai saksi.

Riki yang juga merupakan Camat Mandau Kabupaten Bengkalis itu dimintai keterangan terkait sejumlah uang yang disita KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Amril beberapa waktu lalu. Lantaran, Ia yang juga merupakan Mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis itu diketahui tinggal di rumah itu saat dilakukan penggeledahan oleh KPK.

Dalam persidangan itu, jaksa KPK Feby Dwi Andospendy menanyakan perihal penggeledahan yang dilakukan tim KPK di rumah Dinas Bupati Bengkalis beberapa waktu lalu.

"Pada waktu penggeledahan, ada ditemukan uang sebanyak Rp805 juta di kamar yang saudara tempati di Rumah Dinas Bupati Bengkalis. Dengan rincian uang Rp100 ribu 5000 lembar, Rp50 ribu 6100 lembar ditemukan dibelakang lemari di kamar saudara. Itu uang apa," tanya jaksa KPK.

"Itu uang Pak Amril yang diserahkan secara bertahap kepada saya," jawabnya.

"Untuk apa uang itu," tanya jaksa KPK lagi.

"Kepentingan bantuan untuk anak yatim dan fakir miskin," jawab Riki lagi.

Kemudian, jaksa KPK juga menanyakan terkait buku berwarna merah muda yang disita oleh tim KPK saat penggeledahan. Dimana isinya tentang catatan keuangan dan kegiatan Penunjukan Langsung (PL).

"Betul itu ada," tanya jaksa KPK.

"Betul," jawab Riki singkat.

Jaksa KPK lantas menanyai Riki mengenai uang Rp805 juta yang disimpannya dibelakang lemari di kamarnya. Penjelasan mengenai uang hampir Rp1 miliar itu juga dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya diperiksa sebagai KPK. Dan diakui Riki uang tersebut miliknya

"Saat saya di BAP saya teringat abang saya (Amril Mukminin), yang sudah menjaga saya dari kecil. Saya bermaksud meringankan dan membantu abang saya. Makanya saya sampaikan saat di BAP itu uang saya," terangnya.

"Di BAP, uang itu saya bilang uang yang saya kumpulkan dari hasil PL (Penunjukan Lansung). Termasuk uang terima kasih dari Adrizal, salah satu kontraktor di Bengkalis, setelah selesai kerjakan PL," tambahnya.

Mendengar hal itu, jaksa KPK kembali menanyakan mengenai BAP yang disusun penyidik KPK saat Riki diperiksa sebagai saksi. Terkait hal ini, Riki mencabut BAP-nya.

"Jadi mana yang benar," tanya jaksa KPK.

"Yang saya sampaikan hari ini," jawab Riki.

"Keterangan saudara ini aneh bagi saya. Sulit dimengerti. Nanti kami nilai lagi," ujar jaksa KPK.

Tidak sampai di situ, Feby kemudian menanyakan mengenai Adrizal yang disebut sebagai kontraktor di Bengkalis.

"Kenapa kambing hitamkan Adrizal," tanya Feby.

"Itu yang terpikir," jawab Riki.

Jaksa KPK juga menyinggung perihal tempat penyimpanan uang tersebut yakni di belakang lemari.

"Kenapa disimpan di belakang lemari," tanya Feby.

"Itu yang paling aman menurut saya," jawab Riki.

Saat Pemasehat hukum Amril, Asep Ruhiat menanyakan apakah uang untuk anak yatim dan fakir miskin tersebut termasuk uang yang disita pada penggeledahan KPK sebesar Rp 1,9 miliar, Riki membenarkan bahwa itu termasuk pada penggeledahan

Sementara itu, saksi lainnya, Syahrun yang merupakan ajudan Amril Mukminin mengatakan, uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,9 Miliar dari rumah dinas bukan hasil korupsi.

"Uang itu untuk anak yatim, fakir miskin, tukang becak, tukang parkir dan keperluan operasional," kata Syahrun, dalam persidangan tersebut.(dow)

RIAU, BENGKALIS - Indra Gunawan Eet kembali disebut menerima aliran dana PT Citra Gading Astritama (CGA). Menariknya, uang itu dijemput langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau ke Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Nama lain yang juga disebut, unsur pimpinan dewan saat itu adalah Abdul Kadir dan Kaderismanto.

Hal ini diketahui berdasarkan kesaksian dari Azrul Nur Manurung pada lanjutan persidangan dugaan korupsi pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning, Bengkalis, Kamis (13/8/2020). Mantan ajudan Bupati Bengkalis nonaktif dihadirkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan atas terdakwa, Amril Mukminin.

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim, Lilin Herlina, Azrul mengaku, pernah mendapatkan intervensi dari Triyanto selaku karyawan PT CGA. Saat itu, sebut dia, dirinya diminta agar tidak mengaku pernah menerima sejumlah uang untuk Amril Mukminin. "Iya, saya pernah disuruh tidak mengaku sama Triyanto," ujar Azrul.

Mendengarkan keterangan saksi, JPU KPK langsung melayangkan pertanyaan perihal apa saja yang disampaikan Triyanto kepadanya. Diceritakan Azrul, dirinya dihubungi pegawai PT CGA pasca penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas Bupati Bengkalis.

"Pada saat itu, saya sudah resign (jadi ajudan bupati, red) tahun 2018. Ada penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis. Saya dihubungi Triyanto yang menyampaikan telah periksa KPK, dan dia tidak mengaku. Saya diminta juga agar tidak mengaku. Karena transaksi (penyerahan uang) ini, hanya kita berdua dan tuhan yang tahu," jelas Azrul mengulang perkataan Triyanto.



Azrul menambahkan, Triyanto juga menyampaikan, bahwasanya yang menerima uang dari PT CGA tidak hanya Amril Mukminin. Melainkan, pimpinan legislatif di Negeri Sri Junjungan turut menerimanya.

"Pimpinan dewan yang menerima Abdul Kadir, Kaderismanto, Eet, dan kecuali Zulhelmi. Untuk Eet menjemput langsung ke Surabaya, itu kata Triyanto kepada saya," imbuhnya.

Terkait hal ini, Indra Gunawan Eet dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Pasalnya ketika dihubungi, Ketua DPRD Riau belum merespon. Begitu pula dengan pesan singkat yang dilayangkan melalui WhatApps.

Sebelumnya Eet juga pernah disebut menerima uang dari PT CGA. Hal tersebut, berdasarkan kesaksian Raimon Kamil selaku mantan Project Manager PT CGA. Kala itu, Raimon dicerca sejumlah pertanyakan, salah satunya dari JPU KPK, Feby Dwi Andospendi. Saat itu, Feby mempertanyakan terkait yang bersangkutan pernah mendapat tugas menyerahkan uang kepada Indra Gunawan. "Saya tak ingat," jawab Raimon.

Atas jawaban itu, JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Raimon ketika diperiksa penyidik KPK. Yang mana, saksi pernah menerima tugas untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Indra Gunawan Eet melalui Tajul Mudarris selaku Plt Kadis PUPR Bengkalis.

Mendengar itu, barulah Raimon mengakuinya. Dikatakan dia, dirinya menerima uang dari Nunung pegawai PT GCA melalui transfer ke rekening yang bersangkutan. "Iya, ada. Uang itu diserahkan kepada Eet melalui Pak Tajul Mudarris," aku Raimon.

Disampaikan Raimon, uang ambil dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan akan diserahkan ke Tajul di Pekanbaru. Setelah mengambil uang, saksi mengaku, akan bertemu dengan Tajul dan memarkirkan kendaraan roda empat di Jalan Jendral Sudirman depan Kantor BPKP Riau.

"Mobil dipecah kaca, dan uang Rp80 juta itu dibawa pelaku pencurian. Sehingga uang itu tak jadi diserahkan ke Eet," paparnya. "Ini fakta baru yang kami dapati," timpal Feby.

Hal ini, akui Raimon. Karena menurutnya, terkait itu tidak pernah ditanyakan oleh penyidik KPK ketika dirinya diperiksa.

"Ini, sebelumnya tidak pernah ditanyakan penyidik. Terhadap kasus pecah kaca ini sudah dilaporkan ke kepolisian," imbuhnya.

Selanjutnya, giliaran tim kuasa hukum terdakwa Amril Mukminin yang melayang pertanyaan. Ia menyampaikan, dari tindak lanjut terhadap uang Rp80 juta yang hilang tersebut.

"Uang itu kembali ditranfer Triyanto kepada saya. Lalu diberikan langsung kepada Pak Eet," jawab Raimon.

Penyerahan uang itu, lanjut dia, dilakukan pada Maret 2017 lalu.

"Uang itu saya langsung serahkan dan disaksikan juga oleh Triyanto," sebutnya.(dow)

BENGKALIS, SEI PAKNING - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, kembali bergulir di persidangan, Kamis (16/7/2020).

Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Lilin Herlina. Sidang dilaksanakan dengan skema video conference. Adapun agenda sidang kali ini, masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan 5 orang sebagai saksi.

Mereka di antaranya dari pihak swasta yang merupakan mantan karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku pelaksana proyek, serta sejumlah orang yang menjabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bengkalis.

Di antaranya Saksi Sandhi M Sidiq, Tajul Muqadis, Ardiansyah, Arifin Azis dan Jainuri.

Para saksi, tidak hadir langsung di ruang sidang. Mereka bersaksi lewat video conference. Di ruang sidang, hanya ada majelis hakim, JPU KPK, dan penasehat hukum terdakwa.

Persidangan sudah berjalan empat kali.

Pertama, agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, sidang kedua, ketiga, dan keempat adalah pemeriksaan saksi. Sejauh ini total sudah belasan saksi yang diperiksa. Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(dow)

RIAU, BENGKALIS - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, akan digelar besok, Kamis (1/7/2020). Adapun agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi. Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya, Kamis (25/6/2020), nama istri terdakwa, Kasmarni, juga disebut dalam dakwaan.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, Kasmarni ikut menerima aliran dana gratifikasi sang suami senilai puluhan miliar rupiah, lewat rekening bank miliknya. Disebutkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, untuk pemeriksaan para saksi pada pekan ini, JPU akan menghadirkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi ini, diketahui menjabat sebagai legislator ketika perkara rasuah itu terjadi. Dengan begitu, istri terdakwa, Kasmarni kemungkinan belum akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Untuk sidang atas nama terdakwa Amril Mukminin, JPU akan menghadirkan saksi-saksi. JPU akan menghadirkan 3 orang saksi dari DPRD Bengkalis," sebut Ali Fikri, Rabu (30/6/2020).

Sementara itu, disinggung soal permohonan terdakwa yang meminta penahanannya dipindahkan ke Pekanbaru selama menjalani sidang, Ali Fikri menyatakan itu sepenuhnya menjadi pertimbangan dan kewenangan hakim.

"Hakim masih mempertimbangkannya. Sidang Kamis (pekan) ini terdakwa masih dihadirkan dari gedung KPK kavling C1," papar Ali Fikri lagi.

Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, sudah dilaksanakan secara video conference, dipimpin majelis hakim yang diketuai, Lilin Herlina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Terdakwa Amril tidak dihadirkan di persidangan. Dia berada di Rutan KPK.

Begitu pula JPU KPK, Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi yang juga berada di kantor lembaga antirasuah yang beralamat di Jakarta tersebut. Disebutkan, Amril Mukminin menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha sawit.

Uang diterima baik secara tunai, maupun dalam bentuk transfer. Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12,7 miliar lebih dan Adyanto sebesar Rp10,9 miliar lebih. Uang miliaran rupiah juga mengalir ke rekening istri Amril, Kasmarni, dengan cara ditransfer.

Dalam surat dakwan kedua yang dibacakan JPU Tonny Frengky, dibeberkan, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari kedua pengusaha sawit itu.

Uang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa) pada Bank CIMB Niaga Syariah dengan dua nomor rekening. Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa selaku Dirut dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera meminta bantuan Amril Mukminin.

Untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan. Atas bantuan itu, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik kelapa sawit.

Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni. Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu.

Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril Mukminim juga menerima uang dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik.

"Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.”

“Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni (istri terdakwa) di rumah kediaman terdakwa.”

“ Sehingga uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755," ungkap JPU Tonny.

Penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja. Hal ini, sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014-2019 dan selaku Bupati Bengkalis 2016-2021.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU.(dow)

RIAU, BENGKALIS - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Pekanbaru pertanyakan sikap KPK terkait tindak lanjut kasus penggeledahan di rumah Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, beberapa waktu yang lalu.

"Sudah enam bulan berlalu penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas bupati Bengkalis, tapi sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya, termasuk siapa yang akan menjadi tersangka," kata Amri Taufik, Ketua PC PMII Kota Pekanbaru, Ahad (06/01/19).

Dari informasi yang diperolehnya, Amril Mukminin sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK, sejak September 2018.

"Seharusnya dalam rentang waktu tersebut sudah ada tersangka. KPK melakukan penggeledahan pasti sudah memiliki informasi dan data akurat soal maraknya dugaan korupsi serta gratifikasi proyek di Bengkalis dalam tiga tahun belakangan," terangnya.

Ke depan, mahasiswa UIN Suska Riau ini berharap, kasus hukum yang sedang ditangani KPK di Riau dilakukan secara terbuka tanpa ada yang ditutupi.

"Semoga ada titik terang uang Rp1,9 miliar hasil penggeledahan KPK di rumah dinas bupati Bengkalis. Segeralah dilakukan ekspos, apakah uang itu hasil korupsi gratifikasi atau tidak, biar semua masyarakat Riau tau," ujarnya.

Terakhir dikatakannya, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini sampai selesai. Termasuk akan melakukan aksi di Kantor DPRD Riau dan gubernur Riau. 

"Jika tidak ada perkembangan, ke depan kami akan menyurati PB PMII untuk langsung mendesak KPK di Jakarta untuk menuntaskan kasus ini," tutupnya.(dow)

BENGKALIS, DURI - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dicekal keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Bengkalis yang sedang ditangani lembaga anti rasuah itu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat pada Dirjen Imigrasi tertanggal 13 September 2018 untuk pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis selama 6 bulan ke depan.

"Dicegah dalam penyidikan dengan tersangka MNS dalam kasus TPK proyek peningkatan jalan Batu-Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," ujarnya, Jumat (21/9/2018).

Menurut Febri, pencegahan terhadap orang nomor satu Bengkalis itu dibutuhkan untuk mendukung penyidikan sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Pencegahan ke LN (luar negeri) dibutuhkan untuk mendukung penyidikan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya sedang berada di Indonesia," singkatnya.(dow)

BENGKALIS, MANDAU - Hingga saat ini 18 jabatan untuk pejabat pimpinan tinggi pratama (PPTP) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum dijabat pejabat definitif.

Rinciannya, 17 PPTP untuk Kepala Perangkat Daerah dan 1 PPTP untuk Staf Ahli Bupati Bengkalis. Untuk PPTP Kepala Perangkat Daerah dijabat Pelaksana Tugas yang umumnya Sekretaris Perangkat Daerah bersangkutan.

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menjelaskan, akan segera melakukan assessment untuk mengisi kursi PPTP yang belum definitif atau masih kosong tersebut.

''Secepatnya akan kita lakukan assessment. Harapan kita tahun ini juga sudah definitif. Sudah tuntas. Tapi kalau tidak tercapai tentu dilanjutkan tahun depan,'' ujar Bupati Amril usai pelantikan 38 Pejabat Administrator dan 97 Pejabat Pengawas di ruang serba guna lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (5/7/2018).

Bupati Amril menambahkan, meskipun sejumlah Kepala Perangkat Daerah masih dijabat Plt, namun pelaksanaan tugas pokok dan fungsi maupun kinerja perangkat Daerah tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selain Diskominfotik yang kepala perangkat daerah-nya dijabat Plt, 16 perangkat daerah lain yang Kepala Perangkat Daerah juga dijabat Plt. adalah Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, Inspektorat dan Dinas Sosial.

Selanjutnya Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, serta RSUD Bengkalis.

Sedangkan PPTP yang hingga saat ini masih kosong adalah untuk jabatan Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.(dow)

BENGKALIS, DURI - Sebanyak 38 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis diambil sumpah jabatan dan dilantik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (5/7/2018).

Dari 38 pejabat administrator yang dilantik, 6 diantaranya camat. Mereka adalah Ade Suwirman (Camat Bengkalis), Reza Noverinda (Camat Bantan), Mulyadi (Camat Bukit Batu), M Fadlul Wajdi (Camat Siak Kecil), Riki Rihardi (Camat Mandau) dan Ruslan (Tualang Mandau).

Adapun pejabat administrator lainnya yang dilantik oleh Bupati adalah H Muhammad Nor Alamsyah (Inspektur Pembantu IV Inspektorat), Alfakhrurrazy (Kepala Bagian/Kabag Umum Sekretariat Daerah/Setda Bengkalis), Tarmizi (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Bengkalis).

Selanjutnya H Hambali (Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Bengkalis), Suwarto (Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kerasipan), Basuki Rakhmad (Sektretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu), H Tajul Mudarris (Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Hadi Prasetyo (Sekretaris Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang) dan Djamaludin (Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran).

Selanjutnya H Muhammad Nasir (Kabag Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD), H Ngawidi (Kepala Bidang/Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan), Jhon Agustian (Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial), Anuar (Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan), Irjauzi Syaukani (Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).

Diongi (Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Junaidi Ismail (Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dan Budi Rezeki (Kabid Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).

Pejabat lainnya adalah Rahmad Effendi (Kabid Inovasi dan Teknologi Badan Penelitian dan Pengembangan) dan H Amri (Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu).

H Ahmad Toha (Kepala Bagian Keuangan RSUD Bengkalis), Alfianur Novizantra (Kabid Pembendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Busyairil (Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan), Taufik (Kabid Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik), Mohd Elkhusairi (Kabid Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik), Zulpan (Kabid Penerimaan dan Pembukuan Badan Pendapatan Daerah).

Selanjutnya Indrawati (Kabid Pengendalian dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah), Tirtha Adhi Kazmi (Kabid Olahraga Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga), Muhammad Ansharuddin (Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian), Rusmadi (Kabid Perkebunan Dinas Pertanian) dan Linda (Kabid Pelatihan Kerja dan Produktifitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi).

Sedangkan dua nama terakhir adalah Rafli Kurniawan (Sekretaris Kecamatan Bengkalis) dan Muhammad Rusydy MR (Sekretaris Kecamatan Mandau).(dow)

RIAU, BENGKALIS - Bupati Kabupaten Bengkalis - Riau Amril Mukminin mengatakan, jika uang Rp1,9 Miliar yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya adalah uang miliknya.

Itu dibeberkan Amril saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mako Brimobda Polda Riau, Kamis (7/6/2018) siang. Kata Bupati Bengkalis, uang sebesar itu adalah hasil dari usahanya.

"Saya kan ada usaha, itu uang usaha," jawabnya disela-sela waktu istirahat pemeriksan KPK. Asal-usul uang Rp1,9 Miliar ini mencuat, setelah KPK menemukannya dalam penggeledahan di rumah dinas bupati, beberapa waktu lalu.

Terkait itu, KPK pun meminta keterangan Amril Mukminin guna mengkonfirmasi informasi, dugaan aliran dana itu dari sejumlah perusahaan terkait beberapa proyek di Kabupaten Bengkalis.

"Ya soal itu (Uang disimpan di rumah dinas, red), kan lebih aman disimpan di rumah dinas daripada rumah pribadi," ungkap Amril sambil berjalan menuju masjid di dalam komplek Mako Brimobda Polda Riau.

Amril mengaku turut ditanyakan terkait asal usul uang ini oleh penyidik. Selain itu, pernyataan juga seputar proyek di Kabupaten Bengkalis. "Ada beberapa pertanyaan tentang itu," pungkasnya.

Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Bengkalis untuk mengkonfirmasi terkait asal usul uang Rp1,9 Miliar yang ditemukan di rumah Bupati sebelumnya.

"Sesuai kebutuhan penyidik, KPK akan mengagendakan pemeriksaan kepala daerah atau pun anggota DPRD Bengkalis untuk menggali proses pembahasan anggaran di DPRD," singkat Febri.(dow)

BENGKALIS, DURI - KPK lanjutkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau 2013-2015. Kali ini sekitar 8 orang saksi diperiksa terkait kasus ini. Namun seorang saksi berhalangan hadir. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan terdapat sekitar 8 saksi yang dimintai keterangan oleh pihaknya. Namun, baru tujuh orang yang yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan. 

"Pemeriksaan ini terkait kasus yang di Bengkalis kemarin," katanya. 

Sementara, itu terkait nama-nama saksi yang diperiksa, Febri masih enggan untuk menginformasikan. " Yang jelas saksi ini dari pegawai di Pokja ULP dan Dinas PUPR," katanya. 

Meski begitu, terlihat dari pantauan salah satu saksi diketahui adalah Kadis Cipta Karya Dinas PU Bengkalis, Syarifuddin yang menjabat di rentang periode pembangunan jalan saat ini. Sementara, saat pemeriksaan tidak terlihat hadirnya Bupati Bengkalis yang diduga tersandung kasus tersebut. 

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis pada Jumat (01/06/2018) lalu. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang Rp1,9 miliar. Diduga uang itu terkait kasus proyek Multiyears di Bengkalis. Turut diamankan pula beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih tersebut.(dow)

BENGKALIS, DURI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerahkan belasan penyidik untuk melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Dari kediaman tersebut, KPK menyita duit Rp 1,9 miliar, Jumat (1/6/18). Penggeledahan dilakukan dari pagi hingga sore.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dikumen. Termasuk uang Rp1.9 miliar. 


"Dari lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp 1, 9 miliar yang akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya kepada tiauterkinicom, Jumat malam.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus yang menjerat Sekda Dumai M Nasir. Menurut Febri, penggeledahan dilakukan mulai siang hingga malam ini. Ini adalah kali pertama nama Amril muncul di penyidikan kasus. Namun, KPK belum menjelaskan kaitan atau peran bupati dalam kasus ini. 

Dalam kasus ini KPK menetapkan 2 tersangka yaitu Sekda Dumai M Nasir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika masih menjabat sebagai Kadis PU dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. 

Keduanya disangka memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.(dow)

BENGKALIS, BHATIN SOLAPAN – Seakan tak bertuan, pribahasa itulah kiranya yang cocok ditujukan kepada perangkat Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis akan menjaga ruang lingkup wilayahnya dari berbagai aksi maksiat. Sejumlah tempat praktek maksiat berbentuk panti pijat dan berkedok pengobatan tradisional diketahui beroperasi dengan bebasnya di Bulan Suci Ramadhan tanpa mendapat penertiban khusus.

Hal tersebut terpantau pada Sabtu (26/5/18) malam usai ibadah shalat tarawih. Yang mana lokasi panti pijat yang berada pinggir Jalan Lintas Duri - Dumai, Desa Sebangar, Kulim itutampak membuka pintu gerbangnya dengan lebar dan seakan mengundang pengunjung untuk dating dan menikmati suguhan syahwat.

"Hebat, bulan Ramadhan seperti ini tidak dihargai, apalagi hari biasa. Kemana penegak perdanya ini, kok adem ayem. Kami curiga dengan keadaan ini. Jangan memancing kami yang menjalankan ibadah untuk bergerak,"ujar salah seorang warga Kulim yang tidak ingin identitasnya disebutkan.

Hal senada juga dikeluhkan Budi, salah seorang warga, sikap pengelola panti pijat tersebut sangat berani dan seakan mengundang nyali umat muslim untuk melakukan tindakan tegas untuk menutup usaha tersebut." Bulan suci ramadhan tak dihiraukan mereka, harusnya tempat-tempat seperti itu tutup di bulan ramadhan. Hargai dong ummat muslim yang menjalankan ibadah di bulan ramadhan dengan sungguh-sungguh",ujarnya protes sembari menuding penegak perda di Kecamatan Pemekaran tersebut Mandul dalam memberangus aksi maksiat.

Mendengar hal tersebut, Camat Bathin Solapan, Amiruddin SH melalui Kasi Trantib Sadli Djamaluddin tampak berang. Bahkan pihaknya berencana akan mendatangi lokasi tersebut dan menutup paksa." Bulan Ramadhan mesti dihargai, nanti kita cek ke lokasi, sanksinya kita tutup paksa," tegasnya.

Dikatakan Sadli, Sebelumnya Pemcam Bathin Solapan juga telah menyurati tempat-tempat hiburan agar tutup selama bulan Ramadhan untuk menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah, namun hal tersebut hanya isapan jempol belaka.(dow)

BENGKALIS, DURI - Sebagai orang nomor satu Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin kembali mengingatkan kepada semua warganya agar mengunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Hal itu sebagaimana diungkapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat membuka MTQ ke-I tingkat Kecamatan Bathin Solapan, Sabtu malam (21/4/2018).

"Perlu kami ingatkan kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat Kecamatan Bathin Solapan, dimana sebentar lagi kita akan merayakan pesta hajat akbar Provinsi Riau adalah sebuah kewajiban bagi kita sebagai warga Provinsi Riau memiliki rasa tanggung jawab untuk menggunakan hak pilih kita. kami sangat berharap serta menghimbau kepada semuanya agar berkenan untuk menggunakan hak pilih yang sudah diberikan," ujar Amril.

Amril mengajak, mari senantiasa mendukung gerakan perubahan ke arah yang lebih baik untuk negeri dan bangsa yang besar ini dengan tidak menjadi warga yang tidak mau menggunakan hak pilih.

"Mari kita tentukan pilihan, figur seorang pemimpin yang tepat untuk negeri tercinta ini berdasarkan penilaian kita secara objektif," ungkap mantan Kades Muara Basung.

Diakhir sambutannya, ia berpesan kepada kori dan koriah yang mengikuti MTQ ini untuk dapat mencurahkan semua kemampuan yang dimiliki, jaga kesehatan, dan jalin hubungan silaturrahmi dengan kafilah yang lain, diantara kalian semuanya yang menjadi terbaik akan mewakili kafilah Kecamatan Bathin Solapan pada tingkat Kabupaten nantinya.(dow)

source : www.beritabengkalis.com

BENGKALIS, DURI - Bupati Bengkalis Amril Mukminin, SE, MM memastikan bahwa untuk Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2018 ini akan dirasionalisasi. Jumlah rasionalisasi diperkirakan cukup fantastis, mencapai Rp1,35 triliun atau 40% dari total APBD TA 2018 yang disahkan sebesar Rp3,632 triliun. 

Amril juga sudah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar menghitung ulang jumlah anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menentukan berapa jumlah yang akan dirasionalisasikan. 

“Memang sudah ada rencana untuk realisasi itu, kita sudah melaksanakan rapat staf dan saya sudah instruksikan TAPD supaya menghitung ulang anggaran di OPD, berapa jumlah yang akan dirasionalisasikan nanti,” ujar Amril Mukminin kepada sejumlah wartawan di Bengkalis, Jum’at (20/4/18) siang. 

Menurut Amril, rasionalisasi ini dilakukan karena adanya dampak defisit anggaran, mau tidak mau harus dilakukan. Sudah memasuki tahun ketiga ini APBD Kabupaten Bengkalis mengalami defisit anggaran. 

“Kalau dibiarkan akan membengkak terus dan kita harus mengambil sikap, walapun sejumlah kegiatan proyek adalah penting dan perlu tetapi hari ini kita harus memilah dan memilih mana yang harus menjadi skala prioritas untuk diutamakan. Mungkin seperti proyek-proyek pendukung akan dipending dululah disesuaikan dengan dengan anggaran kita,” paparnya. 

Sedangkan, terkait dengan kegiatan 7 paket kegiatan multiyears (MY) akan mulai dilaksanakan tahun ini. Disampaikan Amril Mukminin, akan dilaksanakan karena sudah melakukan perjanjian kerja sama atau MoU dengan DPRD Bengkalis. Kemudian, harus memenuhi persyaratan administrasinya jangan sampai terjadi persoalan hukum di kemudian hari. 

“Kita sudah janji dengan masyarakat proyek MY ini, jadi MY akan kita prioritaskan. Insyaa Alloh tetap kita laksanakan sesuai dengan aturan yang ada, karena ini proyek besar jadi segala syaratnya harus dipenuhi terlebih dahulu. Sedangkan untuk reguler memang kita kaji, kalau memang tidak bisa dilaksanakan, maka akan dirasionalisasi,” terangnya. 

Ditambahkan Amril, besaran anggaran rasionalisasi seluruh OPD ditargetkan tuntas awal Mei 2018 mendatang dan diperkirakan rata-rata mencapai 38%. Dengan memperhatikan urusan wajib, persentase beberapa OPD yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan seperti untuk Pendidikan, Desa setelah dihitung berapa jumlah sebenarnya total APBD yang dirasionalisasi. 

Informasi tambahan, langkah melakukan rasionalisasi menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.07/2017, secara persentase, Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2018 ini “dipastikan” diterima Kabupaten Bengkalis hanya 70%. 

Yaitu, masing-masing 20% untuk triwulan I dan triwulan II, serta paling tinggi sebesar 30% untuk triwulan III. Sedangkan untuk triwulan IV sebesar selisih antara pagu dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II dan triwulan III. 

Rasionalisasi APBD Kabupaten Bengkalis TA 2018, harus dilakukan karena dalam penyusunan APBD Kabupaten Bengkalis 2018, diasumsikan DBH yang bakal diterima angka 100 persen. 

APBD Kabupaten Bengkalis 2018 disahkan melalui rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD H. Abdul Kadir, S.Ag Rabu (29/11/17) lalu dihadiri 35 orang Anggota DPRD. 

Adapun komposisi APBD tahun 2018 terdiri dari pendapatan Rp3,572 triliun. Pendapatan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah Rp512,048 miliar, Dana Perimbangan Rp2,656 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 403,302 miliar. 

Kemudian belanja sebesar Rp3,632 triliun dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp1,436 triliun dan belanja langsung Rp2,195 triliun. APBD Kabupaten Bengkalis 2018 defisit Rp60 miliar, namun tertutupi oleh SILPA tahun anggaran sebelumnya yang diprediksi Rp60 miliar. 

Dengan positifnya rasionalisasi APBD Kabupaten Bengkalis 2018 diperkirakan mencapai Rp1,35 triliun, dan APBD yang disahkan sebelumnya Rp3,632 triliun, maka APBD TA 2018 “bersih” pasca rasionalisasi diperkirakan tinggal Rp2,282 triliun.(dow)

source : www.beritabengkalis.com

BENGKALIS, DURI - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menghimbau kepada masyarakat Bengkalis khususnya, agar tidak terpengaruh dengan isu-isu negatif dan hoax yang sangat mudah disebar oleh kelompok tertentu melalui media sosial dan media online. 

Bahkan dengan tegas, ia meminta kepada media yang ada di Riau untuk mempublikasikan pemberitaan di negeri junjungan dengan benar, akurat dan tidak menggiring opini publik kepada yang tidak benar.

Hal ini dikatakan politisi Golkar ini kepada wartawan karena merasa dirugikan dengan publikasi salah satu media online yang membuat berita hoax terhadap dirinya.

"Kepada seluruh masyarakat Bengkalis untuk tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum dijamin kebenarannya atau berita hoax. Buatlah berita yang mencerdaskan masyarakat. Janganlah membuat berita fitnah," kata Amril Mukminin kepada wartawan di Pekanbaru, Ahad (11/03/18).

Selain itu, kepada masyarakat ia sangat berharap agar menganalisa terlebih dahulu pemberitaan yang muncul diberbagai media online, cetak dan sosial. Apalagi di tengah hiruk pikuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Jadi, saya minta masyarakat untuk tidak langsung menelan bulat-bulat berita hoax yang belum tahu kebenarannya. Di tahun politik ini janganlah mudah dibenturkan. Apalagi berita lama naik lagi padahal sudah selesai masalahnya," kata Amril Mukminin.

Orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis ini tidak lupa meminta kepada seluruh wartawan, khususnya yang ada di Bengkalis untuk mengkonfirmasikan terlebih dahulu ke pejabat terkait jika ada pemberitaan yang harus dipublikasikan ke masyarakat.

"Harapan kita tentu para wartawan terlebih dulu mengkonfirmasikan berita ke pejabat terkait. Jangan sampai malah menyesatkan karena kita tak ingin mencari musuh. Kritik dan saran boleh-boleh saja. Saya pun bukan orang yang anti kritik," tegasnya.

Sementara itu, Wirya Nata Atmaja dan Patners, Tim Advokasi Bupati Bengkalis mengatakan jika kliennya merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan bohong yang dimuat di salah satu media online di Riau. Berita tersebut berkaitan dengan ijazah palsu, bantuan sosial dan tunda bayar yang menimpa Bupati Bengkalis.

"Kami tim advokasi kuasa hukum Bupati Bengkalis sangat menyayangkan dengan pemberitaan yang dimuat media online BR dengan menyebarkan informasi tidak mendasar, menyesatkan dan menggiring opini," jelasnya.

Terlebih lagi sebutnya, pemberitaan yang ditampilkan oleh media tersebut tidak pernah dikonfirmasikan kepada pejabat terkait, baik itu bupati dan pejabat di Bengkalis.

"Ini mengganggu kinerja beliau dan kami menduga aktor pemberitaan yang disebarkan dengan sengaja dan memang untuk menjatuhkan harkat martabat Bupati Bengkalis dan menggerus tingkat kepercayaan publik kepada masyarakat Bengkalis," ujarnya.

Atas persoalan ini, pihaknya berharap kepada media yang dimaksud agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf, 7×24 jam. 

"Jika dalam waktu yang sudah kami tentukan tak juga mencabut berita tersebut, kami akan somasi media online tersebut. Kline kami juga tidak pernah bertemu dan dikonfirmasi secara resmi. Kami menduga narasumber yang disampaikan di potral tersebut tidak ada atau fiktif," tutupnya.(dow)

BENGKALIS, DURI - Setelah hampir setahun lebih kosong, teka-teki kapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Bengkalis dilantik nampaknya akan terjawab. Hal ini menyusul Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dikabarkan akan melantik jabatan karir tertinggi ASN itu, Rabu (14/2/2018).

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin berbincang dengan Plt Sekda
 H Arianto dan salah satu calon Sekda definit, Bustami HY (kanan) di sela-sela
menghadiri resepsi putra Plt Kadis PUPR Bengkalis,
Tajul Mudaris di Pekanbaru, Sabtu kemarin.
Lalu siapa yang bakal dilantik dari 3 nama yang sebelumnya telah dinyatakan lulus assessment, yakni Bustami HY, Ridwan Yazid dan Renaldi itu. Nama Bustami HY disebut-sebut berpeluang kuat dari 2 nama lain. Prediksi itu diperkuat dari pelantikan pejabat eselon II yang telah digelar Kamis lalu, dimana jabatan Bustami sebelumnya sebagai Plt Kepala BPKAD telah diisi Aulia

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bengkalis, Tengku Zainuddin ketika dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.

Menurutnya, pelantikan Sekda akan dilakukan Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. "Benar, jika tidak ada aral melintang Rabu pukul 10.00 bupati akan melantik Sekda," ujar Zainuddin, Sabtu (10/2/2018).

Ketika ditanya siapa dari tiga nama tersebut yang akan dilantik, pria berkumis tipis ini masih merahasiakan.

"Kalau itu kita tidak tahu. Tiga orang ini semuanya mempunyai kesempatan yang sama," pungkasnya sembari mengungkapkan lokasi pelantikan kemungkinan besar di Balai Kerapatan Adat Sri Mahkota Bengkalis.(dow)

BENGKALIS, DURI - Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan mempelajari pembayaran atau terminj proyek fisik 100 persen harus mengantongi rekomendasi dari Camat di mana proyek tersebut dikerjakan. 

Kebijakan adanya rekomendasi Camat ini sebelumnya juga pernah diberlakukan sekitar 15 tahun silam, ketika Bupati Bengkalis dijabat H. Syamsurizal dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 525 Tahun 2003. 

Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Kemudian SK ini dicabut pada tahun 2012 silam oleh Bupati Bengkalis waktu itu dijabat oleh H. Herliyan Saleh karena beberapa pertimbangan. 

Harapan diberlakukannya kebijakan pembayaran proyek fisik100 persen harus mengantongi rekomendasi Camat tersebut seperti disampaikan Tokoh Masyarakat Mandau, Agus Salim, Jum'at (9/2/18) kemarin. 

Menurut Agus Salim, kalau termin proyek 100 direkomendasi Camat, maka peran perangkat di bawahnya sampai ke tingkat RT secara otomatis akan turut serta, karena merupakan mata dan telinganya pemerintah. Dengan adanya SK tersebut, imbuhnya, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan proyek fisik akan jauh lebih baik. 

“Sebelum menerbitkan rekomendasinya, Camat terlebih dahulu harus perlu meminta informasi dan masukan dari Ketua RT dan lain-lain,” ujar Agus Salim. 

Sementara itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu adanya usulan tersebut. Dirinya juga sudah tugaskan assisten yang membidangi untuk membahas pemikiran itu bersama Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Bengkalis, BPKAD (Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah), Inspektur dan Perangkat Daerah (PD) terkait lainnya. 

"Dari pembahasab nanti menyimpulkan perlu SK dimaksud dan diterbitkan kembali, maka hal itu akan segera ditindaklanjuti," katanya, Jum'at (9/2/18) kemarin. 

Menurut Bupati Amril, mengapa SK itu diterbitkan di zaman kepemimpinan Bupati Syamsurizal sebagai Bupati Bengkalis dan kemudian juga dibatalkan oleh Bupati Herliyan Saleh, tentu ada dasar hukumnya masing-masing. 

“Kalau memang SK tersebut banyak kebaikannya bagi peningkatkan kualitas proyek fisik di lapangan, akan segera terbitkan. Dikaji terlebih dahulu dengan seksama baik dan buruknya dari berbagai aspek,” pungkasnya.(dow)

BENGKALIS, DURI - Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi melantik 9 orang Pejabat Tinggi Pratama (PTP) atau Eselon II hasil dari lelang terbuka assesment beberapa waktu lalu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Kamis (8/2/18). 

Berlangsung di aula Lantai IV Kantor Bupati Jalan Ahmad Yani, selain 9 orang pejabat Eselon II, Bupati Amril juga melantik 42 pejabat Administrator (Eselon III) termasuk 5 orang Camat baru. Selanjutnya, juga dilantik puluhan pejabat Pengawas (Eselon IV) termasuk beberapa Lurah di lingkungan Pemkab Bengkalis. 

Berikut 9 jabatan Eselon II atau PTP yang dilantik Bupati Bengkalis Amril Mukminin : 

Kasmarni Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Radius Akima menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan), Imam Hakim menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Kemudian, Aulia menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, H. Hermanto Baran menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Yuhelmi sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD). 

Selanjutnya, Anharizal menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Parbudpora), Raja Arlingga menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) dan terakhir Jenri Salmon Ginting dilantik sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis. 

Sementara itu, 42 orang pejabat Administrator (Eselon III) pejabat mengemban Camat juga di mutasi diantaranya Camat Bengkalis sebelumnya dijabat Sapon digantikan Jamaludin, kemudian Camat Bantan sebelumnya dijabat Syamsul Bahri digantikan M. Fadhlul Waji, Camat Mandau dijabat Basuki Rahmat, Camat Pinggir dijabat Toharudin, dan Camat Bathin Solapan dijabat H. Amirudin. 

Selain dari pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat PTP, Administrator dan Pengawas tersebut, Bupati Bengkalis Amril Mukminin juga mengukuhkan Koordinator Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis. 

Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eet, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) H. Ariyanto, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Dr. Sutarno, Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, SIK, Kejari Bengkalis dan sejumlah pimpinan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Bengkalis.(dow)
Powered by Blogger.