BENGKALIS, SEI PAKNING - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, kembali bergulir di persidangan, Kamis (16/7/2020).

Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Lilin Herlina. Sidang dilaksanakan dengan skema video conference. Adapun agenda sidang kali ini, masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan 5 orang sebagai saksi.

Mereka di antaranya dari pihak swasta yang merupakan mantan karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku pelaksana proyek, serta sejumlah orang yang menjabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bengkalis.

Di antaranya Saksi Sandhi M Sidiq, Tajul Muqadis, Ardiansyah, Arifin Azis dan Jainuri.

Para saksi, tidak hadir langsung di ruang sidang. Mereka bersaksi lewat video conference. Di ruang sidang, hanya ada majelis hakim, JPU KPK, dan penasehat hukum terdakwa.

Persidangan sudah berjalan empat kali.

Pertama, agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, sidang kedua, ketiga, dan keempat adalah pemeriksaan saksi. Sejauh ini total sudah belasan saksi yang diperiksa. Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(dow)

BENGKALIS, SEI PAKNING - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, kembali bergulir di persidangan, Kamis (16/7/2020). Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Lilin Herlina. Sidang dilaksanakan dengan skema video conference. Adapun agenda sidang kali ini, masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Post a Comment

Powered by Blogger.