SIAK, MEMPURA - Pedagang Kakilima (PKL) dan penyedia jasa permainan anak menyurati Plt Bupati Siak, Rabu (30/5/2018). Surat tersebut untuk menyampaikan aspirasi secara baik-baik, agar diizinkan beroperasi dua minggu jelang lebaran dan 2 minggu usai lebaran.
"Kami hanya bisa menunggu sampai dua hari kedepan, diizinkan atau kami demonstrasi," kata pendamping PKL sekaligus bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Siak, Dedi Irama, ST.
Ia menerangkan, pihaknya sudah menempuh berbagai upaya untuk memperoleh izin untuk dapat berdagang. Namun setiap kali PKL mengembangkan lapaknya Satpol PP datang menghadang. Di sita atau bubar. Begitu pula nasib penyedia jasa permainan anak.
"Akhirnya mereka mengalah dari pada barang-barangnya di sita," kata dia.
Dedi menguraikan, dalam surat yang dilayangkan ke Plt Bupati Siak tersebut isinya hanya untuk mengetuk kemanusiaan sang bupati. "Apakah Plt Bupati Siak punya rasa kemanusiaan atau tidak, mengingat sebentar lagi lebaran. Karena kebutuhan saat lebaran meningkat," kata dia.
Upaya lain sebelum menyurati itu yang sudah dilakukan adalah melaporkan ke DPRD Siak. Sehingga sudah 2 kali diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh komisi IV DPRD Siak, tanpa membuahkan kesepakatan antara PKL dan pemerintah.
"Pemkab bersikeras untuk melarang PKL berjualan di sekitaran taman Siak Bermadah dan depan Klenteng Hock Siu Kiong," kata dia.
Surat ke Plt Bupati Siak itu juga berdasarkan saran dari Kepala Dinas Pariwisata Siak Fauzi Asni. Sebab, Fauzi Asni mengirimkan pesan WA kepada Dedi setelah RDP deadlock pada Senin lalu.
"Lucu juga, harusnya kan dia (Fauzi Asni) yang berperan untuk soal ini. Tapi dia diam di RDP dan mengirimkan WA agar kami mengirimkan surat supaya terketuk hati bupati," kata dia.
Rencananya, kalau tidak ada respon dari PLT Bupati Siak Alfedri, para PKL bakal berdemo. Sehingga ada keputusan yang adil untuk para PKL.(dow)
source : www.beritasiak.com
Post a Comment