RIAU, PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah mengumunkan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD tahun ajaran 2018/2019 akan dimulai tanggal 2 Juli mendatang. Bagi wali murid yang ingin menyekolahkan anaknya di usia 6 tahun, walimurid diwajibkan melampirkan hasil uji psikolog. 

Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal melalui Kabid SD Disdik, Darisman, mengatakan dalam penerimaan siswa SD diprioritaskan calon siswa yang sudah berumur 7 tahun. Hal tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor 17 tahun 2017, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Kita juga telah mendapatkan Juknis dari pusat dan arahan dari Pak Kadis, anak yang masuk SD tahun ini umurnya wajib 7 tahun. Nanti ada kita rangkingkan berdasarkan umur mereka jika ada kisaran 6.5 hingga 7 masih kita terima. Nah bagi anak yang umurnya 6 tahun wajib mendapatkan rekomendasi dari psikolog," kata Darisman, Rabu (30/5/2018).

Dikatakannya, siswa yang masuk SD namun belum sesuai dengan umur yang ditetapkan, sistem data pusat tidak akan menerima atau merekam, sehingga anak tersebut tidak tercatat dan mendapatkan nomor induk siswa nasional. Terkecuali usia 6 tahun per 2 Juli tetapi memenuhi syarat dimaksud.

Lebih lanjut di jelaskanya, ada beberapa alasan mengapa usia masuk SD ditetapkan 7 tahun dan minimal 6 tahun dengan catatan, yakni mengenai aspek fisik, dimana pada usia 7 tahun, anak dianggap paling siap secara fisik. Contohnya saat memegang pensil misalnya, anak sudah lebih mampu jika harus menulis sendiri tanpa bantuan orang dewasa.(dow)

RIAU, PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah mengumunkan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD tahun ajaran 2018/2019 akan dimulai tanggal 2 Juli mendatang. Bagi walimurid yang ingin menyekolahkan anaknya di usia 6 tahun, walimurid diwajibkan melampirkan hasil uji psikolog.

Post a Comment

Powered by Blogger.