RIAU, PEKANBARU - Hingga memasuki akhir tahun 2017, BPJS Kesehatan Pekanbaru masih sering mendapati sejumlah pengaduan mengenai masalah pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS yang belum optimal. Salah satu masalah utama yang paling dikeluhkan peserta adalah penuhnya kamar rawat yang ada di rumah sakit, baik untuk pasien kelas III, II maupun kelas I. 

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan cabang Pekanbaru, Rahmad Asri Ritonga mengatakan, permasalahan itu sendiri disebabkan karena hampir semua Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit belum memiliki sistem informasi ketersediaan ruang rawat inap untuk pelayanan peserta JKN yang dapat diakses atau dilihat oleh peserta/fasilitas kesehatan yang bersangkutan, terutama faskes swasta. Selain itu, jumlah tempat tidur pada ruang kelas yang dimiliki FKRTL juga banyak yang belum memenuhi kriteria, baik dari segi jumlah dalam satu ruangan ataupun luas area tempat tidur. 

"Permasalahan ini jadi 'PR' bagi kami (BPJS Kesehatan) dan rumah sakit. Di 2018 nanti, kami komit untuk meningkatkan lagi kerjasama pelayanan kesehatan untuk peserta (JKN-KIS) dan menyelesaikan masalah tersebut agar tak terjadi lagi di masa mendatang," ujarnya saat menghadiri pertemuan dalam membahas Koordinasi Pelayanan Rujukan dan Penguatan Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Faskes Rujukan, Rabu (20/12/17). 

Disela pertemuan itu, Asri juga menyebutkan selain meningkatkan kerjasama pelayanan kesehatan dengan rumah sakit, di tahun depan pihaknya juga akan bersikap tegas memberikan penindakan kepada rumah sakit bila kedapatan melanggar perjanjian kerjasama yang telah disepakati. Bisa berupa teguran atau bahkan pemutusan hubungan kerjasama. 

"Kerjasama itu rencananya akan kami lakukan di awal Januari mendatang. Kerjasama tersebut kami harapkan bisa menjadi solusi dalam mengatasi semua masalah yang selama ini dikeluhkan peserta JKN-KIS. Sehingga peserta JKN bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai haknya masing-masing," tuturnya. 

Hal senada disampaikan pula oleh pihak perwakilan Dinas Kesehatan Pekanbaru, dr Fira Septianti. Kata dia, di Pekanbaru sendiri sangat banyak sekali 'catatan kaki' terkait keluhan masalah pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS di 2017. Terutama penuhnya kamar rawat di rumah sakit. Dia menilai, kebanyakan keluhan pasien akan hal itu disebabkan oleh belum kuatnya sistem rujukan antar rumah sakit, sehingga peserta JKN atau pasie sibuk mencari sendiri kamar rawat yang masih kosong.

"Sistem rujukan antar rumah sakit ini akan kami rencanakan untuk diterapkan tahun depan dan nantinya akan kami masukkan ke dalam poin penting kerjasama dengan rumah sakit," tuturnya. 

Permasalahan lain, sambungnya, adanya keluhan pasien kelas III Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN ataupun APBD yang tidak mendapatkan hak pelayanan kesehatan sesuai kamar rawatnya dan justru dinaikkan ke kelas umum. Setelah pindah ke umum, maka pasien yang bersangkutan tentu harus mengeluarkan biaya yang lebih mahal dibandingkan sebagai pasien JKN-KIS dan tak bisa lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

"Semua permasalahan itu adalah 'catatan kaki' kami sepanjang 2017. Target kami, dengan penguatan kerjasama di 2018 nanti, semua 'catatan kaki' tersebut bisa hilang teratasi. Saat ini sudah ada 26 rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, tinggal 4 rumah sakit lagi yang belum," tutupnya.(dow)

Hingga memasuki akhir tahun 2017, BPJS Kesehatan Pekanbaru masih sering mendapati sejumlah pengaduan mengenai masalah pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS yang belum optimal. Salah satu masalah utama yang paling dikeluhkan peserta adalah penuhnya kamar rawat yang ada di rumah sakit, baik untuk pasien kelas III, II maupun kelas I. Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan cabang Pekanbaru, Rahmad Asri Ritonga mengatakan, permasalahan itu sendiri disebabkan karena hampir semua Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit belum memiliki sistem informasi ketersediaan ruang rawat inap untuk pelayanan peserta JKN yang dapat diakses atau dilihat oleh peserta/fasilitas kesehatan yang bersangkutan, terutama faskes swasta. Selain itu, jumlah tempat tidur pada ruang kelas yang dimiliki FKRTL juga banyak yang belum memenuhi kriteria, baik dari segi jumlah dalam satu ruangan ataupun luas area tempat tidur.

Post a Comment

Powered by Blogger.