BERITA RIAU, KAMPAR - Polemik pemberhentian Kepala Dusun Sungai Salak Desa Sungai Lipai Kecamatan Gunung Sahilan Kamaruddin sampai ke istana. Ini karena Pemerintah Kabupaten Kampar dinilai tidak mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan pemberhentian itu.

Keterangan Kamaruddin diperoleh dari kuasa hukumnya, Emil Salim yang mendampinginya selama persidangan berlangsung. Kamaruddin menggugat surat pemberhentiannya Nomor 141/KPTS/148 tanggal 26 Maret 2013 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

(baca juga : Hingga Kini, Terpidana Korupsi Bank Sari Madu Kampar Belum Dieksekusi)

Alhasil, Kamaruddin memenangkan gugatan tersebut. Pemberhentian itu dibatalkan melalui putusan Nomor 24/G/2013/PTUN-Pbr tanggal 02 Oktober 2013 silam. Kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 08/B/2014/PT.TUN-MDN tanggal 20 Februari 2014.

Pemberhentian tak berdasar itu tak terbantahkan lagi setelah diputuskan dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusan Nomor 232K/TUN/2014 tanggal 7 Agustus 2014.

Mahkamah Agung memerintahkan agar Kamaruddin diaktifkan kembali sebagai Kepala Dusun Sungai Salak. "Sampai sekarang, klien kami belum diaktifkan," ujar Emil, Kamis (15/10/2015). Menurut dia, Pemkab Kampar dan Kepala Desa tidak mengindahkan putusan tersebut.

(baca juga : Sibuk Urus Sapi Dan RTMPE, GEMA Tuding Jefri Noer Abaikan Masyarakat Kampar)

Bahkan, kata Emil, PTUN Pekanbaru telah meminta bantuan kepada Presiden untuk mengeksekusi putusan tersebut. Ia mengatakan, pihak istana telah menindaklanjutinya melalui surat dari Sekretariat Negara Nomor B_337/kemensetneg/D-HK.04.02/09/2015 tanggal 28 September 2015 lalu.

"Surat perihal pelaksanaan putusan PTUN yang telah inkracht dalam perkara atas nama saudara Kamaruddin ditujukan kepada Bupati Kampar," jelas Emil. Ia mengatakan, surat dari Kemensetneg belum ditindaklanjuti.(dow/rip)

Post a Comment

Powered by Blogger.