BERITA RIAU, JOGJAKARTA - Peredaran narkoba jenis baru, yaitu tembakau Cap Kingkong, telah memasuki Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Masuknya tembakau yang memiliki efek seperti ganja di kota pelajar ini terungkap ketika Dit Resnarkoba Polda DIY menggelar operasi narkoba selama 28 hari.
Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Andi Fairan mengatakan, dari operasi khusus Narkoba Progo 2015, polisi menemukan narkoba jenis baru berupa tembakau super Cap Kingkong ini.
"Kita berhasil menemukan dan mengungkap Narkoba jenis baru berupa tembakau super Cap Kingkong," kata Andi Fairan, Kamis (15/10/2015).
Andi menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah di kawasan Imogiri, Bantul, kerap digunakan untuk pesta ganja. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut. Di sana, polisi menemukan beberapa anak muda yang diduga usai berpesta ganja.
"Mereka kita tes urine, tapi hasilnya negatif ganja," tuturnya.
Dari keterangan para remaja itu, lanjut Andi, polisi lantas mengembangkan untuk menemukan penjual barang memabukkan itu. Petugas akhirnya menemukan tersangka berinisial W dan menemukan empat linting yang diduga ganja.
"Barang bukti berupa daun kering mirip ganja itu kita kirimkan ke Lapkes Provinsi DIY. Hasilnya sama, negatif ganja," tambah dia.
Meski negatif ganja, lanjut Andi, efek dari daun yang belakangan diketahui berupa tembakau super Cap Kingkong tersebut sama dengan ganja. Pemakainya bisa fly dan depresan. Namun, jenis ini belum masuk dalam daftar tabel narkoba golongan I sampai IV sehingga bisa dikategorikan sebagai narkoba jenis baru.
"Cara penggunaan dan efeknya sama dengan ganja. Tapi jenis ini belum masuk dalam daftar narkoba, jadi termasuk narkoba jenis baru," ujarnya.
Menurut pengakuan W, tembakau super Cap Kingkong ini dipasarkan secara online, sama seperti Good Shit, narkoba jenis baru yang beberapa waktu lalu pernah ditemukan di Yogyakarta.
"10 linting tembakau Kingkong dijual Rp 200.000, jadi satu linting harganya Rp 20.000," katanya.
Terkait temuan baru ini, kepolisian mengusulkan agar revisi tabel daftar jenis Narkoba golongan I sampai IV. Sebab, banyak ditemukan narkoba jenis baru yang belum masuk tabel sehingga pemakai dan penjualnya tidak bisa diproses hukum.
Belum masuknya jenis narkoba baru ini, tambah Andi, dimanfaatkan para pengedar untuk mencari celah hukum. Dengan demikian, ketika tertangkap, mereka bisa lepas dari jeratan hukum. "Untuk pengguna dan penjualnya tidak dijadikan tersangka dan tidak ditahan. Hanya kita kenakan wajib lapor," pungkasnya.(dow/tbp)
Post a Comment