Showing posts with label E KTP. Show all posts

INDRAGIRI HULU, RENGAT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Indragiri Hulu (Inhu) menyiapkan ruangan khusus untuk pengurusan legalisir dokumen kependudukan. Kantor Disdukcapil dipadati oleh para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kedatangan para pelamar tersebut dalam rangka mengurus legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta lahir.

Kondisi tersebut membuat Disdukcapil menyiapkan ruangan khusus di lantai dua guna melayani para pelamar yang hendak mengurus legalisir dokumen kependudukan. Kepala Disdukcapil Inhu, Syaiful Bahri yang ditemui di ruangannya menyampaiakan peningkatan pengurusan legalisir dokumen kependudukan di Disdukcapil Inhu sudah berlangsung selama sepekan lebih.

Menurutnya jumlah dokumen yang harus dilegalisir jumlahnya meningkat mencapai 50 hingga 100 kali lipat.

"Jumlah pengurusan legalisir dokumen kependudukan yang kita layani meningkat sampai 50 hingga 100 kali lipat," katanya, Jumat (28/9).

Syaiful merincikan jumlah legalisir dokumen yang dikeluarkan pada Kamis (27/9/2018) lalu lebih dari 8000 dukumen. Lebih rincinya, jumlah legalisir KTP yang dikeluarkan sebanyak 3854 lembar, 3150 lembar KK, dan 2045 akte. Jumlah itu terus meningkat semenjak sepekan lalu. 

Untuk melayani para pelamar, Disdukcapil harus menyiapkan ruangan khusus, sehingga tidak mengganggu pelayanan warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan lainnya.

"Kita sudah menyiapkan ruangan di lantai dua, agar para pelamar bisa langsung mengurus legalisir dokumen kependudukan mereka, sementara bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan lainnya bisa tetap terlayani di ruang pelayanan yang berada di pintu masuk," katanya.

Selain itu, Disdukcapil Inhu juga berencana membuka pusat pengaduan guna melayani para pelamar yang mengalami permalasahan terkait dokumen kependudukannya saat sedang melamar.

"Kita merencanakan membuat pusat pengaduan, namun untuk hal ini masih sebatas rencana," katanya. (dow)

source : beritainhu

INDRAGIRI HULU, LIRIK - Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disadmindukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menurunkan 30 orang petugasnya untuk melakukan perekaman di Kecamatan Lirik.

Selain melakukan perekaman E KTP, juga membantu pengurusan pembuatan dokumen kependudukan warga sesuai dengan surat edaran Sekda Inhu.

"Hari ini kami melakukan perekaman di Kecamatan Lirik, sebanyak 30 orang petugas operator dan pelayanan kita turunkan untuk membantu proses perekaman," kata Syaiful Bahri, Kadis Admindukcapil Inhu pada Minggu (26/8/2018).

Syaiful Bahri juga menyebutkan bahwa perekaman di Kecamatan Lirik dilakukan di aula Desa Lembang Sari 1,2,3, Kecamatan Lirik. Camat Lirik, Riswidiantoro yang dikonfirmasi Wartawan menyampaikan kegiatan perekaman di Aula Desa Lembang Sari 1,2,3 itu juga dihadiri langsung oleh Sekda Inhu, Hendrizal.

"Kegiatan perekaman memang sengaja kita pusatkan di sini, karena aula Kecamatan Lirik tidak memungkinkan untuk digunakan saat ini," katanya.

Meski begitu antusias warga yang ingin melakukan perekaman KTP, dan pengurusan dokumen kependudukan lainnya sangat tinggi. Hal ini terbukti dari membludaknya warga yang datang ke lokasi perekaman.

"Target kita awalnya hanya 500 sampai 700 orang, namun hingga saat ini sudah ada lebih 1200 orang yang melakukan perekaman dan pengurusan dokumen kependudukan," kata Riswidiantoro.

Dirinya berkata hingga sore hari warga terus berdatangan untuk mengurus KTP dan dokumen kependudukan lainnya. "Bila perlu sampai malam kita lanjutkan perekaman, yang penting semua warga terlayani," pungkasnya. (dow)

source : beritainhu

PEKANBARU, TAMPAN - Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 623.095 jiwa sudah melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dari jumlah wajib E-KTP 640.329 jiwa. 

"Dari angka tersebut masyarakat Pekanbaru yang sudah memiliki KTP sebanyak 616.813 jiwa," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin, Jumat (20/4/2018). 

Bahar menyebut, saat ini pengiriman blanko dari Pemerintah Pusat memang sedang lancar. Hal ini tentunya akan mempercepat proses pencetakan E-KTP bagi masyarakat Pekanbaru yang sudah lama belum memiliki KTP. 

"Untuk itu, sesuai SOP pencetakan KTP bisa kami lakukan dalam waktu 14 hari. Tapi kalau pun tak ada kendala, mana berkas yang sudah lama bisa kami prioritaskan untuk segera dicetak," ujarnya. 

Mantan Kesbangpol Kota Pekanbaru ini menyebut, selama ini keluhan dari masyarakat mengenai lambatnya proses pencetakan KTP masih sering terjadi. Hal ini disebabkan karena alat pencetakan yang ada di Disdukcapil dari 8 hanya 4 unit yang masih bisa digunakan. 

"Untuk alat pencetakan 4 yang bisa digunakan di kantor. Kami intinya setiap kecamatan memiliki alat pencetakan. Jadi kami bisa mengontrol. Selain itu, bagi masyarakat yang belum merekam, bisa langsung merekam di UPTD Kecamatan yang memiliki alat perekaman," ungkapnya.(dow)
Powered by Blogger.