PEKANBARU, SUKAJADI - Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru hingga saat ini masih terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana transportasi dan mobil dinas anggota DPRD Pekanbaru. Sejauh ini sudah lebih dari enam orang yang dimintai keterangan.

Hal ini diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Lasargi Marel SH, ketika dikonfirmasi awak media Kamis 7 September 2021. Namun siapa saja yang telah dimintai keterangan tersebut, apakah ada anggota DPRD Pekanbaru lainnya selain Ida Yulita Susanti, yang dimintai keterangan, Lasargi Marel tidak bersedia mengungkapkan. “Soal nama-nama masih rahasia, belum bisa kita ungkapkan,” ujarnya.

Demikian pula ketika ditanya apakah Sekretaris DPRD Pekanbaru, Badria Rika Sari, juga sudah dimintai keterangan terkait dana transportasi tersebut, mengingat proses administrasi pencairan dana transportasi anggota dewan melalui Sekretariat DPRD, Lasargi Marel juga belum bersedia mengungkapkan. “Yang jelas pihak-pihak terkait dengan yang dilaporkan itu yang kita mintai keterangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin 27 September 2021 memeriksa Ida Yulita Susanti, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Golkar. Pemeriksaan terkait penguasaan mobil dinas dan uang tunjangannya yang dilaporkan bermasalah.

Pantauan di lapangan, Ida Yulita Susanti tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 14.30 WIB. Ia didampingi Irman Sasrianto, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Amanat Nasional.

Ida Yulita Susanti sebelumnya dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9). Massa ini melaporkan politikus Partai Golongan Karya itu karena menerima tunjangan transportasi. Padahal, Ida menguasai mobdin dari Pemerintah Kota  Pekanbaru.

Ida Yulita Susanti diduga telah melanggar PP Nomor 18 tahun 2017. Dugaan ini karena Ida telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir juga menggunakan kendaraan dinas. 

Untuk menguatkan laporan ini, AMPR Kota Pekanbaru melampirkan bukti-bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya. Itu dari tahun 2017 sampai 2021. Dari laporan AMPR Kota Pekanbaru, Ida disinyalir menerima gaji dari tahun 2017 sampai 2021. AMPR Kota Pekanbaru juga menduga timbul kerugian negara itu hampir 800 juta sejak 2017 hingga 2021. 

Sementara Ida Yulita Susanti, kepada wartawan, sebelumnya mengatakan, bingung saat dirinya dilaporkan dengan sangkaan menguasai mobil dinas dan menerima dana transportasi, pasalnya, menurut Ida Yulita, saat periode pertama menjabat, semua dewan juga menerima mobil dinas. 

Lalu setelah adanya PP Nomor 18 tahun 2017, dan tidak diperbolehkan lagi anggota DPRD menguasai mobil, dirinya langsung mengembalikan, sesudahnya baru terima dana transportasi.

Terkait dengan penguasaan mobil dinas di lingkungan DPRD kota Pekanbaru, menurutnya, semua anggota DPRD menerima mobil, namun apakah Anggota DPRD yang lain mengembalikan setelah adanya PP Nomor 18 tahun 2017, Yulita mengaku tidak mengetahui.(dow)

Post a Comment

Powered by Blogger.