PEKANBARU, SUKAJADI - Didampingi Suroto selaku pengacara, MS anak kandung Ny. W, pasien yang meninggal saat suspek Corona mendatangi Polda Riau, Rabu (14/10/20). Ia melaporkan RS Ibnu Sina dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru terkait dugaan manipulasi data pasien almarhum NY. W.


"Sebenarnya selain pidana umum, kami juga ingin melaporkan dugaan pidana khusus, tapi ternyata tidak bisa sekaligus. Mungkin besok kita ke Direskrimsus," papar Suroto kepada wartawan usai membuat laporan.

Dijelaskan Suroto, jalur hukum ditempuh karena pihak-pihak terkait tak kunjung mau memindahkan makam NY. W dari pemakaman khusus Covid-19 ke pemakaman umum, seperti yang diminta keluarga.

Lebih lanjut Suroto memaparkan, RS Ibnu Sina dan Dinas Kesehatan diduga melakukan pelanggaran pasal 263,267 KUHP, pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 55 UU No. 14 thn 2008 ttg keterbukaan informasi publik, pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 A UU no 19 thn 2016 ttg informasi dan transaksi elektronik, pasal 2 dan 3 UU No. 31 thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari dirawatnya Ny. W di RS Ibnu Sina hingga akhirnya meninggal dunia akhir September. Sebelum meninggal, Ny. W dua kali jalani tes swab. Dua-duanya hasilnya negatif, namun siumumkan Dinas Kesehatan positif Corona.(dow)

#beritapekanbaru

PEKANBARU, SUKAJADI - Didampingi Suroto selaku pengacara, MS anak kandung Ny. W, pasien yang meninggal saat suspek Corona mendatangi Polda Riau, Rabu

Post a Comment

Powered by Blogger.