RIAU, BENGKALIS - Ditreskrimsus Polda Riau hari ini, Senin (19/10/20) memanggil Samsu Dalimunte terkait laporan dugaan perambahan hutan dan dugaan di bidang perkebunan miliknya yang terdapat di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Meski tidak menjelaskan secara rinci, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat di konfirmasi menyebutkan bahwa hingga saat ini Samsu belum hadir memenuhi panggilan itu.
" Belum datang lagi," tuturnya.
Saat ditanya apakah akan ada pemanggilan kedua kalinya jika Samsu tidak datang, Narto begitu sapaan akrabnya menjawab pemanggilan itu sifatnya undangan.
"Undangan sifatnya," tambahnya.
Hal yang sama juga di ungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Andri Sudarmadi bahwa hingga saat ini Samsu Dalimunte belum hadir dalam undangan tersebut.
"Undangan hari ini belum hadir," katanya.
Dari informasi yang didapat, Samsu Dalimunte yang kini diketahui merupakan calon wakil Bupati Bengkalis mendampingi Indra Gunawan Eet, dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan juga dugaan tindak pidana di bidang perkebunan.
Dengan begitu, Ia diduga telah melanggar pasal 1 ayat (4), pasal 4, pasal 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHP. Kemudian Undang-undang RI no 8 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Lalu Undang-undang RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan.(dow)
Post a Comment