RIAU, BENGKALIS - Sidang Bupati Bengkalis nonaktif kembali digelar hari ini, Kamis (03/09/2020) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kali ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Riki Rihardi yang merupakan adik Amril Mukminin sebagai saksi.
Riki yang juga merupakan Camat Mandau Kabupaten Bengkalis itu dimintai keterangan terkait sejumlah uang yang disita KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Amril beberapa waktu lalu. Lantaran, Ia yang juga merupakan Mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis itu diketahui tinggal di rumah itu saat dilakukan penggeledahan oleh KPK.
Dalam persidangan itu, jaksa KPK Feby Dwi Andospendy menanyakan perihal penggeledahan yang dilakukan tim KPK di rumah Dinas Bupati Bengkalis beberapa waktu lalu.
"Pada waktu penggeledahan, ada ditemukan uang sebanyak Rp805 juta di kamar yang saudara tempati di Rumah Dinas Bupati Bengkalis. Dengan rincian uang Rp100 ribu 5000 lembar, Rp50 ribu 6100 lembar ditemukan dibelakang lemari di kamar saudara. Itu uang apa," tanya jaksa KPK.
"Itu uang Pak Amril yang diserahkan secara bertahap kepada saya," jawabnya.
"Untuk apa uang itu," tanya jaksa KPK lagi.
"Kepentingan bantuan untuk anak yatim dan fakir miskin," jawab Riki lagi.
Kemudian, jaksa KPK juga menanyakan terkait buku berwarna merah muda yang disita oleh tim KPK saat penggeledahan. Dimana isinya tentang catatan keuangan dan kegiatan Penunjukan Langsung (PL).
"Betul itu ada," tanya jaksa KPK.
"Betul," jawab Riki singkat.
Jaksa KPK lantas menanyai Riki mengenai uang Rp805 juta yang disimpannya dibelakang lemari di kamarnya. Penjelasan mengenai uang hampir Rp1 miliar itu juga dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya diperiksa sebagai KPK. Dan diakui Riki uang tersebut miliknya
"Saat saya di BAP saya teringat abang saya (Amril Mukminin), yang sudah menjaga saya dari kecil. Saya bermaksud meringankan dan membantu abang saya. Makanya saya sampaikan saat di BAP itu uang saya," terangnya.
"Di BAP, uang itu saya bilang uang yang saya kumpulkan dari hasil PL (Penunjukan Lansung). Termasuk uang terima kasih dari Adrizal, salah satu kontraktor di Bengkalis, setelah selesai kerjakan PL," tambahnya.
Mendengar hal itu, jaksa KPK kembali menanyakan mengenai BAP yang disusun penyidik KPK saat Riki diperiksa sebagai saksi. Terkait hal ini, Riki mencabut BAP-nya.
"Jadi mana yang benar," tanya jaksa KPK.
"Yang saya sampaikan hari ini," jawab Riki.
"Keterangan saudara ini aneh bagi saya. Sulit dimengerti. Nanti kami nilai lagi," ujar jaksa KPK.
Tidak sampai di situ, Feby kemudian menanyakan mengenai Adrizal yang disebut sebagai kontraktor di Bengkalis.
"Kenapa kambing hitamkan Adrizal," tanya Feby.
"Itu yang terpikir," jawab Riki.
Jaksa KPK juga menyinggung perihal tempat penyimpanan uang tersebut yakni di belakang lemari.
"Kenapa disimpan di belakang lemari," tanya Feby.
"Itu yang paling aman menurut saya," jawab Riki.
Saat Pemasehat hukum Amril, Asep Ruhiat menanyakan apakah uang untuk anak yatim dan fakir miskin tersebut termasuk uang yang disita pada penggeledahan KPK sebesar Rp 1,9 miliar, Riki membenarkan bahwa itu termasuk pada penggeledahan
Sementara itu, saksi lainnya, Syahrun yang merupakan ajudan Amril Mukminin mengatakan, uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,9 Miliar dari rumah dinas bukan hasil korupsi.
"Uang itu untuk anak yatim, fakir miskin, tukang becak, tukang parkir dan keperluan operasional," kata Syahrun, dalam persidangan tersebut.(dow)
Post a Comment