NASIONAL, MEDAN - Dua Youtuber asal Kota Medan pengunggah video Polisi Nunggak Pajak ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap menyebarkan berita bohong alias hoaks. Keduanya yakni Benni Eduward dan Joniar M Nainggolan yang dikenal lewat akun Joniar News Pekan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Benar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Selasa (18/8) malam.
Keduanya dilaporkan oleh seorang anggota polisi yang menjadi bahan pemberitaan video tersebut oleh kedua tersangka. Dalam video tersebut, korban disebut menunggak pajak sebesar 3,7 juta.
"Kedua Youtuber itu dilaporkan oleh salah satu anggota polisi yang keberatan dengan video yang diunggah tersangka," kata Martuasah.
"Korban merasa keberatan karena video tersebut mengandung unsur berita bohong atau hoaks sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan," sebutnya.
Martuasah menyebut berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak, polisi mendapatkan keterangan bahwa korban membayar pajak tepat waktu.
"Kemudian berdasarkan pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara (USU), penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Martuasah.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Penyidik masih punya waktu 1x24 jam nanti tinggal diputuskan dalam gelar yang bersangkutan ditahan atau tidak," kata Martuasah.(dow)
Post a Comment