INDRAGIRI HULU, RENGAT - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ibrahim Alimin menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu menolak pengunduran diri 63 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Inhu.
Hal ini disampaikannya saat pertemuan dengan 63 Kepala SMP di Gedung Sejuta Sungkai, Kecamatan Rengat, Senin (27/7/2020).
"Dengan berbagai pertimbangan, Pemkab Inhu menolak pengunduran diri Kepala SMP," ujar Plt Kadisdikbud Kabupaten Inhu, Ibrahim Alimin. Penolakan itu didasari alasan sulitnya mencari pengganti kepala sekolah.
Lebih lanjut, Ibrahim berkata terdapat 10 syarat untuk menjabat sebagai kepala sekolah. Sebanyak empat atau lima syarat yang sulit untuk dipenuhi. Diantaranya, harus sarjana strata satu atau minimal diploma empat. Kemudian minimal golongan 3C, pernah mengikuti pelatihan calon kepala (Cakep) hingga pernah managerial.
Kepada masing-masing kepala SMP sambungnya, juga diberikan surat pegangan bahwa mereka masih menjalankan tugas seperti biasa yakni sebagai kepala sekolah.
"Ada 381 kepala SD dan SMP, saat ini masih kekurangan 92 kepala sekolah," ucapnya.
Namun demikian sebutnya, tiga orang dari 63 Kepala SMP tersebut terpaksa dikabulkan pengunduran dirinya sebagai kepala sekolah. Karena tiga orang kepala sekolah tersebut belum memenuhi syarat sebagai kepala sekolah.
"Sebelumnya diberi waktu selama dua tahun, agar dapat memenuhi syarat. Namun nyatanya hingga saat ini persyaratan tersebut juga belum terpenuhi," terangnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 63 kepala SMP di Inhu mengundurkan diri. Alasannya mereka tidak nyaman menjalankan tugas dalam pengelolaan dana BOS. Hal ini dikarenakan mereka kerap mendapat tekanan dari oknum LSM dan aparat penegak hukum.(dow)
Post a Comment