PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK) merupakan satu di antara beberapa syarat dalam mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, termasuk di Kabupaten Pelalawan.

Para Bakal Calon (Balon) bupati dan wakil bupati yang hendak bertarung di Pilkada Pelalawan harus mengurus SKCK ke Polres Pelalawan. Dokumen itu dilampirkan dalam berkas pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan yang akan dibuka mulai tanggal 4 sampai 6 September mendatang.

Informasi yang diperoleh tribunpekanbaru.com, seluruh Balon bupati dan wakil bupati yang hendak ikut kontestasi politik Pilkada telah mengutus SKCK ke Mapolres Pelalawan. Dokumen itu telah diambil menjelang tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pekan depan.

"Ada tujuh orang yang telah mengurus SKCK ke Polres untuk kepentingan bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada nanti," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Intelkam, Iptu Sohermansyah, kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (28/8/2020).

Adapun daftar balon kepala daerah yang telah mengurus catatan kepolisian dari Polres Pelalawan yakni Zukri, Nazaruddin SH MH, Adi Sukemi, HM Rais, Husni Thamrin, Abu Masyur Matridi, dan Habibi Hapri. Mereka datang ke Mapolres pada hari dan jam yang berbeda dalam mengurus SKCK secara langsung.

Setelah menyerahkan persyaratan yang diminta kepolisian, berkas tersebut dikeluarkan dan dibawa pulang. Sedangkan Tengku Edy Sabli yang merupakan pasangan Husni Thamrin diarahkan untuk mengurus SKCK di Polres Kampar.

Pasalnya, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Edy Sabli berdomisili di Kabupaten Kampar.

"Hari itu juga kita arahkan ke Polres Kampar atau ke Polda Riau. Kita tak bisa menerbitkan nya karena KTP yang bersangkutan beralamat di Kampar. Bisa dikonfirmasi ke Polres Kampar ," tambah Sohermansyah.

Bakal calon bupati Pelalawan, H Husni Thamrin saat dikonfirmasi terkait pengurusan SKCK pasangannya Edy Sabli, ia membenarkan jika pengurusan berkas itu tak bisa di Mapolres Pelalawan. Pihaknya telah mengurus dokumen itu ke Mapolres Kampar dan kemudian diteruskan ke Polda Riau sesuai aturan.

"Langsung kita urus sesuai aturan yang ada. Jadi SKCK sudah ditangan," tutur politisi Partai Gerindra ini.(dow)

PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK) merupakan satu di antara beberapa syarat dalam mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, termasuk di Kabupaten Pelalawan. Para Bakal Calon (Balon) bupati dan wakil bupati yang hendak bertarung di Pilkada Pelalawan harus mengurus SKCK ke Polres Pelalawan. Dokumen itu dilampirkan dalam berkas pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan yang akan dibuka mulai tanggal 4 sampai 6 September mendatang.

Post a Comment

Powered by Blogger.