INDRAGIRI HILIR, KATEMAN – Potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp 7.562.300.000 berhasil di selamatkan oleh Bea Cukai (BC) Tembilahan dari hasil penangkapan rokok ilegal di daerah Sungai Dendan Besar, Kecamatan Kateman, Inhil.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bea Cukai Tembilahan, Ari Wibowo dalam konferensi pers penindakan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Tembilahan, Rabu (15/7) siang.

Ari menjelaskan, angka potensi kerugian negara tersebut berhasil di selamatkan setelah Petugas Bea Cukai Tembilahan dengan backup Kantor Wilayah DJBC Riau, Polres Inhil serta Kodim Inhil, berhasil mengamankan sejumlah 1.609 karton 50 slop 10 bungkus 20 batang sehingga total berisi 16.090.000 (enam belas juta sembilan puluh ribu) batang rokok illegal merek Luffman di daerah Sungai Dendan, Kateman, Inhil, Sabtu (11/7) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan. Tim Pengawasan melakukan pengolahan dan sharing informasi bersama komunitas instansi penegak hukum dan meningkatkan giat pengawasan,” ungkap Ari.

Selanjutnya barang bukti serta 1 (satu) orang yang berada di lokasi diamankan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Ari, Bea Cukai Tembilahan konsisten menekan angka peredaran barang ilegal dengan melakukan sinergi dengan instansi, seperti TNI, Polisi dan Kejaksaan.

Sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum tersebut terwujud melalui penindakan terhadap ribuan karton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang terjaring di daerah Sungai Dendan, Kateman, Inhil.

“Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara,” tutur Ari.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun anggaran 2019, ditambahkan Ari, realisasi penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp. 172,33 triliun.

“Jumlah penerimaan itu yang memberikan andil dalam peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, layanan pendidikan, maupun pembangunan di daerah melalui transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN,” pungkas Ari.(dow)

source : beritainhil

INDRAGIRI HILIR, KATEMAN – Potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp 7.562.300.000 berhasil di selamatkan oleh Bea Cukai (BC) Tembilahan dari hasil penangkapan rokok ilegal di daerah Sungai Dendan Besar, Kecamatan Kateman, Inhil. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bea Cukai Tembilahan, Ari Wibowo dalam konferensi pers penindakan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Tembilahan, Rabu (15/7) siang.

Post a Comment

Powered by Blogger.