PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Posbakumadin Pelalawan sosialisasikan pendampingan hukum dan pengetahuan masyarakat akan hukum, rangkaian kegiatan soaialisasi telah dilakukan dibeberapa daerah di Pelalawan dan akan dilakukan disetiap daerah, Tujuan dilakukan sosialisasi agar masyarakat tahu fungsi keberadaan posbakumadin ditengah masyarakat dan mengerti akan hukum.
Sosialisasi posbakumadin sangat diterima masyarakat, meski hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, namun antusias masyarakat ingin tahu tentang hukum sangat tinggi.
Seiring berjalannya sosialisasi, Mentri Hukum dan Ham (MenkumHam) RI, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Posbakumadin dengan Nomor : AHU. 5026. AH. 01. 04 TAHUN 2011 dan Posbakumadin Pelalawan lolos ferifikasi dari Kantor Wilayah MenkumHam Provinsi Riau dengan Nomor ; M. HH - 01. HN. 07.02 TAHUN 2018 tentang Lembaga / Organisasi Bantuan Hukum yang lulus ferifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan Hukum Periode Tahun 2019 sampai dengan 2021, di Berikan lansung oleh kakanwil Riau M. Diah, SH; MH. di Pekanbaru 13/5/2019, kepada Kamrizal SH. Selaku ketua posbakumadin Pelalawan.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 12 (Dua Belas) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang menerima (SK), Dua diantaranya adalah Posbakumadin dan salah satunya Posbakumadin Pelalawan.
Ketua posbakumadin Pelalawan Kamrizal SH, ketika dimintai keterangan di Pangkalan Kerinci Kamis (5/9/2019), mengatakan sosialisasi akan terus dilakukan diwilayah Kabupaten Pelalawan, bahkan sampai kedesa desa dan meskipun jauh dari pusat ibu kota Kabupaten.
"Sampai sejauh ini kita telah sosialisakan ke masyarakat tentang fungsi Posbakumadin, dan pengetahuan masyarakat tentang hukum, kegiatan ini akan terus dilakukan bahkan akan sampai ke pelosok desa" Ucapnya.
Kamrizal berharap keberadaan Posbakumadin Pelalawan dapat perhatian dari pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan, supaya apa yang menjadi hak seorang warga negara, khususnya masyarakat Pelalawan bisa mendapat tempat yang sama dimata hukum.(joni)
Post a Comment