ROKAN HILIR, BAGANSIAPI API - Badan Pertanahan Nasional (BPN) siap membantu pemerintah kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) dalam menyelesaikan aset berupa tanah yang bermasalah. Pasalnya, Penyelesaian tanah berupa pemberian sertifikat hak milik merupakan salah satu intruksi presidrn tahun 2018 tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Demikian disampaikan Kepala BPN Rohil, H M Rocky Soenoko SH MSi saat membuka Pencanangan pembangunan zona inegritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) serta penandatanganan keputusan bersama antara kepala kantor pertanahan Rohil dengan kepala kepolisian Resort Rohil, Kepala Kejaksaan Negeri Rohil,  dan Kodim 0321 Rohil tentang pembentukan tim terpadu percepatan pendaftaran tanah sismatis lengkap di Rohil, Kamis (14/3) pagi kemaren. 

Pencanangan dan penandatanganan keputusan bersama itu dihadiri oleh Bupati Rohil H Suyatno AMp, Ketua DPRD Rohil H Nasruddin Hasan, Dandim 0321 Rohil Letkol Inf Didik Efendi SIp, Waka Polres Rohil Kompol Dr Wawan SH MH, Ketua PN Rohil Faizal SH MH, Forkopimda dan undangan terkait lainnya. 

Bupati Rohil, H Suyatno menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh BPN Rohil. "Tadi saya masuk keruangan kerja beliau, saya lihat ruangannya sangat sejuk dan tertata dengan rapi, inilah menandakan kalau beliau sangat luar biasa dalam bekerja," Pujinya. 

Bupati juga membeberkan kalau saat ini yang namanya pungutan liar (Pungli) sangat marak. Maka dari itu kita mengharapkan untuk negeri seribu kubah jangan sampai terjadi. Mengenai persoalan tanah tentunya bukanlah perkara yang mudah untuk menyelesaikannya. Untuk itu kita sangat mengharapkan kepada BPN bisa membantu pemkab rohil dalam menyelesaikan aset tanah yang saat ini bermasalah. 

Bupati juga mengatakan kalau tanah dan gedung kantor BPN ini milik pemkab rohil. Maka dari itu tanah dan bangunan ini dalam waktu dekat akan diserahkan ke BPN. "insa allah lahan dan gedung yang ditempati ini akan kita hibahkan kepada pihak BPN," Janjinya.(dow)

source : berita rohil

ROKAN HILIR, BAGANSIAPI API - Badan Pertanahan Nasional (BPN) siap membantu pemerintah kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) dalam menyelesaikan aset berupa tanah yang bermasalah. Pasalnya, Penyelesaian tanah berupa pemberian sertifikat hak milik merupakan salah satu intruksi presidrn tahun 2018 tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Post a Comment

Powered by Blogger.