PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Pemkab Pelalawan sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi, Jumat (8/2/2019) di kantor inspektorat Pelalawan. Acara penyerahan tanpa dihadiri para ASN yang terjerat korupsi.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi ikut dihadiri Sekda Pelalawan Tengku Mukhlis dan Kepala inspektorat Pelalawan Irsyad.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Ada 17 ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan yang terkena kasus korupsi. Baik yang sudah selesai menjalani hukuman maupun yang sedang menjalani. Penyerahan SK Pemecatan Jumat pagi tersebut merupakan tindak lanjut SKB tiga menteri tersebut.

Dalam penyerahan ini, Pemkab Pelalawan tidak langsung menyerahkan kepada 17 ASN tersebut. Namun ke organisasi perangkat daerah (OPD) di mana ASN tersebut bernaung.

"Ngak ada (17 ASN) yang hadir. Diwakilkan semua, " kata camat Ukui Amri, Jumat (8/2/2019).

Amri sendiri hadir dalam acara tersebut sebagai perwakilan untuk menerima surat pemecatan. Dikatakannya, ada bawahannya yang juga termasuk dari 17 ASN tersebut.

"Saya mewakili. Kebutuhan di kecamatan saya ada satu orang (ari 17 ASN)," ucapnya.

Ia juga melihat yang lain juga diwakilkan. Sehingga tidak ada 17 ASN yang terlibat korupsi tersebut hadir dalam acara.

"Semua diwakilkan. Dinas Pendidikan juga diwakilkan," ucapnya.

PNS yang tersangkut korupsi di lingkungan Pemkab Pelalawan tersebut berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Di Dinas Pendidikan sendiri diperkirakan ada 7 PNS yang terjerat korupsi. Ada juga di Dinas Kesehatan, PU dan lainnya.

Januari lalu, Bupati Pelalawan HM Harris sebenarnya sudah tandatangan SK pemecatan tersebut. Namun baru di Februari ini SK diserahkan.(dow)

PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Pemkab Pelalawan sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi, Jumat (8/2/2019) di kantor inspektorat Pelalawan. Acara penyerahan tanpa dihadiri para ASN yang terjerat korupsi. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi ikut dihadiri Sekda Pelalawan Tengku Mukhlis dan Kepala inspektorat Pelalawan Irsyad.

Post a Comment

Powered by Blogger.