PEKANBARU, BUKIT RAYA - PS oleh majelis hakim PN ini dilakukan sesuai dengan permintaan penggugat yakni Jufri Zubir melalui kuasa hukumnya dalam gugatan perdata terkiat pembagian saham Cindotel dan Prime Park Hotel Pekanbaru. Hadir langsung Martin Ginting selaku Hakim PN Pekanbaru. 

"Kita hadir di lapangan atau di lokasi ini sesuai dengan permintaan penggugat. Kita hanya melihat kondisional yang ada diatas lahan yang diperkarakan saat ini," ujar Martin kepada media. 

Lanjutnya, gelaran ini juga dipandang dapat memberikan fakta baru guna menambah keyakinan hakim terhadap putusan nantinya. "Sesuai informasi Penggugat PS dilakukan karena objek diatas lahan sedang dilakukan penjualan. Sehingga kita memang harus tau apa yang sebenarnya," tuturnya. 

Ditegaskannya, pihaknya hanya sebatas melihat saja. Sementara untuk pembuktian tetap dilakukan di ruang sidang pengadilan Pekanbaru. 

"Untuk jadwal putusan belum bisa diprediski, putusan setelah selesai pembuktian dan kesimpulan dari dua belah pihak," ungkapnya. 

Sementara, Kuasa Hukum Jufri Zubir, Zulfikri Toguan menjelaskan perkara ini sudah sekitar 15 kali disidangkan sejak beberapa waktu lalu. "Perkara perdata dalam rangka wanprestasi atau ingkar janji antara Penggugat dan Tergugat. Sebelumnya kedua belah pihak telah menjalin kerjasama di atas tanah merupakan milik Jufri (penggugat) untuk membangun Condotel. Namun, waktu berjalan tak lagi kerjasama dan Jufri meminta ganti rugi tanah sebesar Rp100 miliar. Sedangkan hingga saat ini baru di bayar Rp60 miliar. Jadi kita menuntut yang Rp40 miliar sisanya," bebernya. 

Rincinya lagi, tergugat justru mengklaim bahwa sisa uang ganti rugi tinggal Rp5 miliar karena sudah dipotong biaya-biaya lainnya. "Kalau memang ada potongan tersebut, kita minta tergugat tunjukkan daftar bukti potongan untuk apa saja di persidangan," terangnya. 

Sedangkan disinggung apakah akan dilakukan penyitaan terhadap aset, Zulfikri mengatakan ada rencana untuk itu. Sebab, dalam segi hukum diperbolehkan. "Supaya jangan timbul kerugian lagi, apalagi ini masih dijual ke pihak lain. Sementara sertifikat kini sudah kita blok di BPN. Jadi, jangan beli lagi karena masih sengketa. Takutnya lebih banyak lagi yang dirugikan," jelasnya. 

Dalam gelaran ini, tak satu pun pihak tergugat hadir. Sementara dalam kasus ini Jufri Zubir menggugat Onny Hendro Adiaksono yang disebut-sebut menjadi perpanjangan tangan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI, Jenderal Polisi (purn) Sutanto dan Datuk Zamzamin mantan Pejabat Tinggi BIN Malaysia. 

Selain itu, terseret juga mantan kuasa hukumnya, Tomi Karya dan Cecep. Ada juga PT Penghegar Pekanbaru Permai, Prime Park Hotel Pekanbaru, serta PT PP Property Tbk.(dow)

PEKANBARU, BUKIT RAYA - PS oleh majelis hakim PN ini dilakukan sesuai dengan permintaan penggugat yakni Jufri Zubir melalui kuasa hukumnya dalam gugatan perdata terkiat pembagian saham Cindotel dan Prime Park Hotel Pekanbaru. Hadir langsung Martin Ginting selaku Hakim PN Pekanbaru. "Kita hadir di lapangan atau di lokasi ini sesuai dengan permintaan penggugat. Kita hanya melihat kondisional yang ada diatas lahan yang diperkarakan saat ini," ujar Martin kepada media.

Post a Comment

Powered by Blogger.