ROKAN HULU, PASIR PANGARAIAN -‎ Perkara tindak pidana korupsi menyeret mantan Kepala Desa (Kades) dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rantau Binuang Sakti (RBS), Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai disidangkan. Kedua terdakwa terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Mantan Kades Rantau Binuang Sakti Fajri Amin dan mantan Sekdes Sarqoni disidangkan atas perkara penyalahgunaan wewenang sebagai aparatur negara. Keduanya dituduh melakukan pemerasan untuk pengurusan SKRPT milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya‎ Kecamatan Kepenuhan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul Herlambang, mengatakan sidang perdana kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah dimulai sejak 5 Juni 2018.

Sidang kedua dilanjutkan 3 Juli 2018, dan Selasa besok (10/7/2018), rencananya akan digelar sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diperkirakan ada 18 orang.

Herlambang mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul menuntut terdakwa Fajri Amin dan Sarqoni dengan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1, tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Herlambang menjawab riauterkinicom di kantornya, Senin (9/7/2018).

Herlambang mengatakan mantan Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti dituduh menyalahgunakan wewenang, termasuk melakukan pemerasan. Keduanya dijerat Pasal Tipikor karena merupakan penyelenggara negara.

"Yang membedakan orang umum dan PNS itu. Karena keduanya aparat pemerintahan, makanya perkara diajukan ke Tipikor,"‎ ujar Herlambang.

‎Fajri Amin dan Sarqoni ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Satuan Reskrim Polres Rohul di salah satu pondok ikan bakar berlokasi di Kilometer 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah, Kamis sore (18/1/2018) sekira pukul 17.10 WIB.

‎Tim Saber Pungli melakukan OTT setelah mendapat informasi dari pengurus KSU Rokan Jaya, bahwa akan ada transaksi penyerahan uang kepada Pajri dan Sarqoni, selaku Kades dan Sekdes Rantau Benuang Sakti.

Bersama Kanit Tipikor Ipda H. Panjaitan SH, beserta 4 anggota Unit III yakni Bripka David Siregar SH, Bripka Leo Gustian SH, Bripka J Amaris Febri, dan Brigadir Zahirul Kamal, Tim Saber Pungli Polres Rohul langsung bergerak ke pondok ikan bakar di Kilometer 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah.

Setibanya di TKP, Tim Saber Pungli Satuan Reskrim Polres Rohul‎ melakukan tangkap tangan terhadap Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti.

Dari tangan Fajri, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai sebesar Rp 50 juta pecahan Rp 50 ribu yang dibungkus plastik warna hitam.

Turut disita 73 persil SKRPT yang telah terisi identitas pemilik dan sudah dibubuhi cap atau sudah ditandatangi oleh Fajri Amin selaku Kades Benuang Saktu, terbungkus plastik kantong warna merah.

Selanjutnya, 1 rangkap kwitansi pembayaran dari pengurus KSU Rokan Jaya kepada Fajri yang saat itu masih menjabat Kades, untuk biaya pembuatan 102 SKT dikali Rp2.500.000, atau total Rp255 juta, pada tanggal 18 Januari 2018.‎ Turut disita 1 pena Siqno warna biru, 2 handphone milik Fajri, dan 2 handphone milik Sarqoni.

Keterangan Bendahara KSU Rokan Jaya, inisial EE, warga Desa Kepenuhan Timur Raya, Kecamatan Kepenuhan ke penyidik,‎ bahwa penyerahan uang kepada Fajri terkait biaya pengurusan penerbitan SKRPT sebanyak 102 surat tahap pertama dari 426 surat yang direncanakan milik anggota KSU Rokan Jaya.

Untuk penerbitan 102 SKRPT, Fajri dan Sarqoni meminta biaya pengurusan sebesar Rp3.500.000 per surat, namun pihak koperasi tidak sanggup dengan biaya semahal itu, hanya mampu memberikan uang terima kasih.

Melalui negosiasi, Fajri dan Sarqoni akhirnya menurunkan penawaran hingga Rp2.500.000 per surat, namun pengurus koperasi hanya mampu membayar Rp1.500.000.

Sebanyak 102 SKRPT yang sudah ditandatangani Kades dan sudah distempel pada 20 Desember 2017 diserahkan ke Bendahara KSU Rokan Jaya dan meminta uang Rp2.500.000 per surat dengan total biaya Rp255 juta, namun pihak koperasi tidak sanggup dengan biaya sesuai permintaan kedua terdakwa.

Dua minggu kemudian, ratusan SKRPT diambil kembali oleh kedua terdakwa dari Bendahara KSU Rokan Jaya. Tidak lama berselang, keduanya kena OTT dilakukan Tim Saber Pungli Polres Rohul.(dow)

ROKAN HULU, PASIR PANGARAIAN -‎ Perkara tindak pidana korupsi menyeret mantan Kepala Desa (Kades) dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rantau Binuang Sakti (RBS), Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai disidangkan. Kedua terdakwa terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Mantan Kades Rantau Binuang Sakti Fajri Amin dan mantan Sekdes Sarqoni disidangkan atas perkara penyalahgunaan wewenang sebagai aparatur negara. Keduanya dituduh melakukan pemerasan untuk pengurusan SKRPT milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya‎ Kecamatan Kepenuhan.

Post a Comment

Powered by Blogger.