RIAU, PEKANBARU - Sidang korupsi proyek ruang terbuka hijau tugu anti korupsi memasuki gelombang ke dua. Jika sebelumnya, Dwi Agus, Yuliana dan Rinaldi Mukni diadili, Kamis (31/5/2018), giliran pemilik perusahaan dan konsultan pengawas yang diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Tiga terdakwa pada gelombang kedua yang diadli ini yakni, Kusno, pemilik PT Bumi Riau Lestari, Raymond, Direktur CV Panca Mandiri Konsultan dan Ari Erwin, konsultan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, Jaksa Penuntut Umum, M Amin SH, mendakwa terdakwa Kusno telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya orang lain pada proyek RTH Tugu Anti Korupsi, di antaranya Yuliana J Baskoro (berkas terpisah), sebesar Rp735 juta, Yusrizal Rp50 juta, Dwi Agus Sumarno (berkas terpisah), Rp80 juta dan dirinya sebesar Rp46 juta, serta Irianto Rab, sebesar Rp50 juta.
Adapun modus yang dilakukan mengalihkan pekerjaan kepada orang lain. Hal ini melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu tidak melakukan tugas selaku Konsultan.(dow)
source : www.beritabengkalis.com
Post a Comment