INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Inhil meminta kepada KPU Inhil agar segera membayar gaji mereka yang hingga kini baru dibayar satu bulan.
Karena, pada kesepakatan awal, KPU menjanjikan akan membayar gaji seluruh PPDP di Inhil selama dua bulan kerja meskipun masa kerja PPDP di lapangan tidak mencapai dua bulan.
"Kami PPDP diawal kerja dijanjikan dua bulan honor dengan masa kerja terhitung mulai tanggal 20 Januari pada saat coklik serentak kemarin, nyatanya yang dibayarkan cuman satu bulan," ujar salah seorang PPDP kepada Wartawan, Sabtu (26/5/2018).
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU, Hasni Novriana menjelaskan satu bulan gaji PPDP yang belum dibayarkan karena adanya kesalahan informasi.
"Bukan belum dibayarkan, tapi ada kesalahan informasi. Diinfokan dua bulan ternyata yang disetujui untuk dibayar hanya satu bulan, karena masa kerja PPDP hanya satu bulan dari tanggal 20 Januari sampai 18 Februari 2018," jelasnya.
Sementara apakah gaji satu bulan yang belum dibayarkan tersebut atau tidak, dikatakannya menunggu petunjuk dari KPU Pusat.
"Yang satu bulan belum dibayarkan karena menunggu petunjuk KPU RI," tukas Hasni.(dow)
Post a Comment