KAMPAR, BANGKINANG - Terduga pengedar Narkoba berinisial RS ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja, Kabupaten Kampar - Riau. Pria 33 tahun ini dibekuk di Desa Lubuk Sakat, Perhentian Raja, setelah sempat menabrak aparat dengan sepeda motornya demi meloloskan diri.
Usai sudah petualangan RS, usai ditangkap pada Jumat (25/5/2018) sore kemarin di Desa Lubuk Sakat, atas dugaan terlibat peredaran gelap Narkoba. Ini diperkuat dengan diamankannya sejumlah barang bukti Narkotika jenis Sabu siap edar.
Informasi dari kepolisian, ada beberapa paket kecil Sabu disita dari RS. Barang haram itu ia simpan di dalam bungkusan rokok. Proses penangkapan terhadap pelaku sempat berlangsung sengit, karena RS berupaya meloloskan diri.
Jumat sore sekitar pukul 17.30 WIB, aparat mendapat informasi bahwa ada transaksi barang haram di Dusun III Desa Lubuk Sakat. Kapolsek Perhentian Raja Iptu Asmardi bersama Kanit Reskrim Aipda Agus Kurniadi serta empat anggota lainnya pun turun menyelidiki.
Ketika itu kepolisian melihat gerak-gerik seorang pria menggunakan sepeda motor Tracker, yang belakangan diketahui adalah RS. Saat tim berupaya menyetopnya, pelaku justru mencoba melarikan diri dengan menabrak anggota.
Apes, aksi itu justru membuat RS terjerembab dari motor. Meski demikian, dirinya sempat-sempatnya untuk kabur, namun berhasil digagalkan. Berlanjut, penggeledahan pun dilakukan, di mana ditemukan bungkus rokok di dekat kakinya.
Di dalam bungkusan itu, polisi menemukan lima paket kecil Sabu. Tak berhenti di situ, aparat kemudian membawa RS ke rumahnya untuk mencari barang bukti lainnya. Walhasil, ditemukan satu paket Sabu lainnya seharga Rp500 ribu.
Menurut pengakuan RS, Narkoba jenis Sabu ini didapatkannya dari seseorang berinisial YD di Pekanbaru. Terkait itu, aparat masih melakukan penelusuran lebih lanjut, sementara RS diamankan ke kantor kepolisian.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Asmardi membenarkan penangkapan tersebut. Selain pelaku dan barang bukti Sabu, pihaknya juga menyita sepeda motor Tracker, handphone dan uang sebesar Rp230 ribu.(dow)
source : www.beritakampar.com
Post a Comment