RIAU, PEKANBARU - Sidang perkara korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tugu Anti korupsi dengan terdakwa mantan Kadis PU, Dwi Agus Sumarno dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Juliana J Baskoro, rekanan, Kamis (3/5/2018), kembali digelar di Pengadilan Tipikor.
Di persidangan, majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk menetapkan PPTK proyek RTH ini, Armansyah, sebagai tersangka. Permintaan disampaikan Kamazaro Waruwu SH, salah seorang anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Permintaan penetapan sebagai tersangka ini bermula dari keterangan Yusrizal, selaku PPK, yang didengar keterangannya sebagai saksi dipersidangan, dan juga tim perencana yang juga didengar keterangan sebelumnya.
Di persidangan para saksi mengungkapkan keterlibatan Armansyah selaku PPTK. "Dari keterangan para saksi sudah jelas ini bobrok dari awal. Diset untuk memenangkan seseorang untuk melaksanakannya. Sekarang semua sudah jadi tersangka. Mulai dari kepala dinas, tim pokja, PPK dan rekanan. Tapi mengapa PPTK tidak ditetapkan sebagai tersangka? Ini harusnya ditetapkan sebagai tersangka pak jaksa," ujar Hakim Waruwu SH.
Sementara saksi Ikhwan Sunardi, selaku Ketua Pokja, yang dimintai keterangannya sebagai saksi, mengakui kalau ada permintaan dari Dwi Agus Sumarno untuk memenangkan perusahaan Yuliana. Namun ketika itu Ikhwan Sunardi mengatakan akan melihat proses lelang terlebih dulu.
Namun secara administrasi dan persyaratan, PT Bumi Riau Lestari memenuhi syarat.
Atas keterangan saksi Ikhwan, terdakwa Dwi Agus membantah pernah memanggil dan memerintahkan Ikhwan. Sementara terdakwa Yuliana tidak membantah keterangan tersebut.(dow)
source : www.beritapekanbaru.com
Post a Comment