BENGKALIS, RUPAT - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H Abdul Kadir mengapresiasi kinerja Polsek Kota Bengkalis bersama tim Satresnarkoba Polres Bengkalis, Polda Riau atas keberhasilan pengungkapan jaringan internasional sabu-sabu senilai Rp70 miliar di Kota Bengkalis.
''Kita apresiasi kinerja Polsek dan Polres Bengkalis yang telah mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 55 kilogram dan 46.718 ribu pil ekstasi atau senilai Rp70 miliar. Jumlah ini sangat fantastis, pengungkapan terbesar di tahun 2018 ini,'' ungkap H Abdul Kadir, Kamis (3/5/2018).
Ia mengatakan bahwa peredaran narkoba jenis sabu ini menjadi wabah perusak generasi penerus bangsa di Indonesia dan harus segera dicegah. ''Apa yang dilakukan Polres Bengkalis adalah suatu keberhasilan yang patut diapresiasi, seluruh komponen lapisan masyarakat dan stakeholder di pemerintahan harus berkerjasama dalam memperangi narkoba ini. Jika mendapatkan informasi tentang narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis, segera laporkan ke penegak hukum,'' ujarnya.
BNK Harus Difungsikan
Pada kesempatan itu, politisi PAN ini juga mengatakan peredaran narkoba khsusunya di wilayah Bengkalis dikarenakan faktor berdekatan dengan negeri tetangga sehingga dengan mudah masuk ke Pulau Bengkalis. Tentunya harus adanya tindakan pencegahan secara lebih refrensif terhadap peredaran narkoba ini, tentunya bekerjasama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Bengkalis.
''BNK Bengkalis hendaknya dijabat langsung dari penegak hukum atau selevel Kapolres sehingga pencegahan dalam pemberantasan narkoba khsusunya di Pulau Bengkalis bisa ditangani lebih professional. Kita percaya dengan begitu BNK Bengkalis dapat menjalankan tugas nya diharapkan, bukan seperti saat ini anggaran setiap tahun untuk BNK Bengkalis dianggarkan akan tetapi, tidak berfungsi karena SK yang ditangani Bupati belum diperpanjang,'' ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Bengkalis bersama tim Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial AN (27), DP (25) dan JU (25) yang merupakan warga Bengkalis ditangkap di Pelabuhan Roro Bengkalis tujuan Pekanbaru.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 bungkus sabu-sabu dalam bentuk kemasan kopi Cina dalam tas koper dan 4 bungkus ekstasi di kotak blender. Sedangkan pelaku lain berinisial R dan pemilik barang berinisial JF alias TO. Kedua pelaku ini masih buru pihak Polres Bengkalis Polda Riau atau dalam daftar pencarian orang (DPO). Terhadap tiga orang pelaku yang ditangkap ini, dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam hukuman mati.(dow)
source : www.beritabengkalis.com
Post a Comment