ROKAN HILIR, BAGAN BATU - Rudi Bintoro, Mantan Penghulu (Kepala Desa) Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Terlihat pasrah, mendengar tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa penuntut kepada dirinya.
Rudi yang dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pengelolaan anggaran dana desa (ADD), untuk desa atau kepenghuluan yang dipimpinnya tahun 2015-2016. Dijatuhi jaksa dengan tuntutan sanksi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Niki Yunismero SH, dalam persidangan tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (17/4/18) siang.
JPU juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.
"Mewajibkan terdakwa mengbalikan kerugian negara sebesar Rp 306 juta, yang mana sebagian sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 190 juta. Jika tidak dikembaikan sisanya dapat diganti (subsider) 1 tahun 6 bulan," Niki Yunismero dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dahlia P SH.
Perbuatan terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur JPU.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.
Seperti diketahui, Rudi Bintoro didakwa telah menyelewengkan dana anggara desa (Silpa tahun 2015) dan Dana Kepenghuluan (DK) serta ADK tahun anggaran 2016. Atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 306 juta.(dow)
Post a Comment