RIAU, PEKANBARU - Sebanyak lima tersangka ditetapkan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Diantaranya, Muklis dan Yuni dari rekanan CV Prima Mustika Raya (PMR), dr Welli Zulfikr, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan dr Masrial yang juga merupakan PNS RSUD.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menjelaskan kasus ini masih berjalan dan kini dalam proses penyidikan.
"Mengenai perkembanganya ditambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan saksi yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD AA. Termasuk juga saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Perwakilan Riau guna mengetahui besaran kerugian negara yang sudah selesai dilaksanakan," paparnya.
Lanjutnya, jika proses pemberkasan perkara ini telah dinyatakan sudah lengkap, maka penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara lima tersangka tersebut ke jaksa peneliti untuk ditelaah dan diteliti atau tahap satu.
Informasi sebelumnya, anggaran pengadaan alkes di RSUD AA Pekanbaru Tahun Anggaran 2012/2013 mencapai Rp5 miliar. Sedangkan kerjasama antara rumah sakit dan CV PMR yang menjadi pokok inti penyidikan yang dilakukan Polresta Pekanbaru. Dari penyidikan didapatkan pengadaan alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.
Namun, dari prosesnya, alat kesehatan tersebut malah dibeli langsung oleh dokter melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.
Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga RP420.205.222 dari hasil audit BPKP Riau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(dow)
Post a Comment