NASIONAL, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk air minuman dalam kemasan. Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun.
Direktur Jenderal Industri Agro Panggah Susanto, mengatakan hal itu bertujuan agar produk air minum kemasan supaya memenuhi standar mutu yang berlaku mewajibkan dan deminikian, dengan mendapatkan izin edar dari Badan POM.
“Ini menjadi tugas Komite Teknis yang dibentuk dari berbagai pemangku kepentingan. Diantaranya, pemerintah, akademisi atau ahli, termasuk di bidang keamanan pangan, masyarakat, dan produsen,” katanya, seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
Panggah menambahakan, hal ini akan dilakukan secara berkala, baik selama di lokasi produksi maupun di pasar oleh instansi terkait, yang meliputi pengawasan air baku, proses produksi, produk akhir, hingga dengan kemasan.
"Secara total, terdapat 44 parameter persyaratan air bersih yang digunakan sebagai bahan baku air minum kemasan, yaitu fisika (6 parameter), kimia (17 parameter), kimia organik (18 parameter), mikrobiologik (satu parameter), dan radio aktivitas (2 parameter)," ujarnya.
Selain aturan main baru tersebut di atas, ada syarat mutu produk air minum kemasan di antaranya, SNI 3553:2015 Air Mineral telah menetapkan 27 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air mineral, SNI 6241:2015 Air Demineral telah menetapkan 13 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air demineral.
Kemudian, SNI 6242:2015 Air Mineral Alami telah menetapkan 11 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air mineral alami, dan SNI 7812:2013 Air Minum Embun menetapkan 29 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air minum embun.(dow)
Post a Comment