RIAU, INDRAGIRI HILIR - Siang ini, Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dan SK depinitif Bupati Rokan Hulu diserah terimakan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau Sudarman mengaku telah mengutus Kabag Otda bernama Jompak, untuk mengambil dua SK tersebut. 

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan
Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman
"Sudah saya utus Kabag saya, sekarang pak Jompaknya sudah di kementerian mengambil surat tersebut," kata Sudarman, Senin (12/2/18). 

Menurut mantan Karo Hukum Setdaprov Riau ini, setelah diterimanya dua SK tersebut, dirinya akan langsung melaporkan ke Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. 

Setelah itu, barulah kedua SK tersebut diserahkan ke Pemeritah dan DPRD masing-masing. Selanjutnya diproses sesuai dengan mekenisme, sesuai dengan peruntukannya. 

"Begitu kita terima, saya akan langsung lapor ke pak Gubernur dulu," ungkap Sudarman. 

Sebagai informasi, SK depinitif Bupati Rokan Hulu diperuntukan untuk Sukiman yang saat ini masih menjabat Plt Bupati, menggantikan Suparman yang sebelumnya tersandung kasus hukum. 

Sementara untuk SK Pj Bupati Inhil, adalah untuk mengisi kekosongan jabatan. Karena saat ini, Bupati HM Wardan dan Wakilnya Rosman Malomo sama-sama maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Inhil. 

Ada pun untuk dari tiga nama-nama yang sebelumnya telah diajukan Gubernur Riau, Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto yang disebut-sebut paling berpeluang, dibanding nama lainnya seperti Kepala Dinas Pariwisata Riau Fahmizal Usman.(dow)

Siang ini, Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dan SK depinitif Bupati Rokan Hulu diserah terimakan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau Sudarman mengaku telah mengutus Kabag Otda bernama Jompak, untuk mengambil dua SK tersebut.

Post a Comment

Powered by Blogger.