INDRAGIRI HULU, RENGAT - Menyikapi adanya keluhan masyarakat tentang berlarut-larutnya pengurusan e-KTP hingga terhitung tahun, Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Inhu setelah menerima laporan tertulis dari masyarakat. 

Akan dilakukanya pemerikaan terhadap Disdukcapil Inhu oleh Inspektorat Inhu setelah adanya laporan tertulis dari masyarakat, terkait adanya keluhan tentang pembuatan e-KTP yang berlarut-larut hingga terhitung tahun, disampaikan Plt Inspektorat Inhu Boike Kamis (8/2/18). 

"Setelah adanya laporan tertulis dari masyarakat, Inspektorat akan menindak lanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Disdukcapil. Jadi laporan tertulis dari masyarakat tersebut yang menjadi dasar Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, untuk itu silahkan masyarakat melaporkan secara tertulis bila ada keluhan terkait pembuatan e-KTP dan lainya di Disdukcapil," tegasnya. 

Ditambahkanya, bila tidak ada laporan tertulis dari masyarakat akan menyulitkan pihaknya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Disdukcapil, untuk itulah peran serta masyarakat sangat diharapkan dengan melakukan laporan tertulis kepada Inspektorat Inhu. 

"Masyarakat jangan takut untuk melaporkan secara tertulis kepada Inspektorat, bila mengalami atau menemukan adanya keluhan terkait pembuatan e-KTP di Disdukcapil. Kami akan tindak lanjuti segera, bila laporan tertulis sudah masuk," jelasnya. 

Sementara itu dihubungi terpisah Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Inhu Edi Priyanto Mariadi, Kamis (8/2/18) mengatakan dua orang warganya yang bernama Natiqul Khoir dengan NIK.1405012808790003 dan Musbikhah dengan NIK.1405015109770002 sudah setahun lebih e-KTP yang diurusnya di Disdukcapil Inhu tak kunjung selesai. 

"Menurut pengakuan dua warga saya tersebut, sudah sejak Desember 2016 mereka sudah mengurus e-KTP di Disdukcapil Inhu. Namun hingga saat ini belum juga selesai, saat ditanyakan pihak Disdukcapil berdalih blangko KTP lagi kosong," ungkapnya.(dow)

Menyikapi adanya keluhan masyarakat tentang berlarut-larutnya pengurusan e-KTP hingga terhitung tahun, Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Inhu setelah menerima laporan tertulis dari masyarakat. Akan dilakukanya pemerikaan terhadap Disdukcapil Inhu oleh Inspektorat Inhu setelah adanya laporan tertulis dari masyarakat, terkait adanya keluhan tentang pembuatan e-KTP yang berlarut-larut hingga terhitung tahun, disampaikan Plt Inspektorat Inhu Boike Kamis (8/2/18). "Setelah adanya laporan tertulis dari masyarakat, Inspektorat akan menindak lanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Disdukcapil. Jadi laporan tertulis dari masyarakat tersebut yang menjadi dasar Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, untuk itu silahkan masyarakat melaporkan secara tertulis bila ada keluhan terkait pembuatan e-KTP dan lainya di Disdukcapil," tegasnya.

Post a Comment

Powered by Blogger.